Ini Cara Indonesia Bisa Dapatkan Kuota Haji Tambahan

haji/ilustrasi/Istimewa/Nusantaranews

Jamaah Haji dan umrah. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis, mengungkapkan bahwa jika Indonesia ingin mendapatkan kuota tambahan jemaah haji, Indonesia hanya tinggal memperbaharui data jumlah penduduk dan menyerahkannya kepada Pemerintah Arab Saudi.

Iskan menjelaskan, penetapan jumlah kuota dari Arab Saudi kepada negara-negara lain ditetapkan saat Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) di 1987. Pada saat itu, lanjut Iskan, penduduk Indonesia berjumlah 207 juta.

“Sebetulnya penentuan kuota itu ditentukan pada KTT OKI tahun 1987. Penduduk Indonesia saat itu 207 juta,” ungkapnya dala diskusi yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis UIN (IJU) Jakarta bertema ‘Karut Marut Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Sehingga, menurut Iskan, jika Pemerintah Indonesia memperbaharui data penduduk dan menyerahkannya kepada Arab Saudi, maka niscaya penambahan kuota haji tersebut dapat terwujud.

“Dulu ke saudi minta ditambah tapi katanya Indonesia tidak mengajukan data penduduk terbaru,” ujarnya

Pasalnya, Iskan menjelaskan, penetapan kuota tersebut didasarkan pada jumlah penduduk masing-masing negara saat itu. Oleh karena itu, Iskan menambahkan, Pemerintah harus memberikan data terakhir mengenai jumlah penduduk Indonesua.

“Kemenag (Kementerian Agama) harus mengajukan penduduk bertambah lalu mengajukan kuota agar bertambah,” katanya. (Deni)

Exit mobile version