NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2016 kemarin, di Auditorium Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (9/1/2017). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa lemabaganya berhasil melakukan 96 perkara korupsi ditahap penyelidikan, 99 perkara korupsi ditahap penyidikan, dan 77 perkara ditahap penuntutan.
“Jumlah tersebut terdiri dari kasus baru maupun sisa peninggalan era pimpinan KPK sebelumnya,” tutur Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (9/1/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga sudah berhasil mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika dilihat dari modus operandinya, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah tindak pidana suap menyuap.
“Jumlahnya mencapai 79 perkara, sedangkan untuk kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK ada 14 perkara. Sisanya adalah tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ucapnya.
Basaria juga merinci kasus korupsi berdasar latar belakang pelakunya. Yakni yang melibatkan swasta 26 perkara, legislator baik DPR ataupun DPRD 23 perkara, birokrat 10 perkara, serta kepala daerah ataupun wakilnya 8 perkara.
Diantara kasus-kasus tersebut, 17 diantaranya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari OTT sepanjang 2016 tersebut, KPK menjerat 56 tersangka yang terdiri dari kalangan swasta, birokrat, kepala daerah, legislator hingga penegak hukum
“Jumlah itu belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara,” ucapnya.
Wanita Pematansiantar Sumatera Utara itu menambahkan, dari upaya penindakan tersebut. KPK berhasil memberikan pemasukan untuk negara sebesar Rp 497,6 miliar. Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu. Dimana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hanya sebesar Rp 211,9 miliar.
“Lebih dari Rp 497,6 miliar masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP. Ini hasil dari penanganan tindak pidana korupsi tahun 2016 dan sebelumnya yang telah diselesaikan,” pungkasnya.
Berikut data PNBP dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi:
1. Penyetoran dari pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp 11,02 miliar
2. Pendapatan hasil denda dan sebagainya sebesar Rp 9,5 miliar
3. Pendapatan ongkos perkara sebesar Rp 969.500
4. Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp 4,03 miliar
5. Pendapatan dari uang sitaan kasus pencucian uang yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 366,8 miliar
6. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 49,03 miliar
7. Penyetoran kepada negara dari hasil pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 57,09 miliar
(Restu)