Ini Alasan PKS Tolak Hak Angket KPK

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini/Foto Deni/NUSANTARAnews

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini. (Foto Deni/NUSANTARAnews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, mengungkapkan bahwa pihaknya dengan tegas menolak usulan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya di Komisi III.

Jazuli menjelaskan, penolakan tersebut diambil setelah mengkaji secara mendalam implikasi hak angket terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK. Sehingga, PKS menilai agar tidak ada kesan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Sesuai kajian Fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum (pemberantasan korupsi),” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jum’at (28/4/2017).

Kendati demikian, Jazuli mengakui bahwa adalah hak anggota atau fraksi lain di DPR yang mengusulkan hak angket sebagai upaya untuk mendalami dan mungkin untuk mengoreksi berbagai kejanggalan yang terjadi di dalam proses internal KPK, seperti bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Berita Acara Perkara (BAP), surat cekal dan etika penyebutan nama-nama orang yang baru diduga terlibat, serta terkait proses-proses tugas dinas dan penganggaran di internal KPK.

Namun, lanjut Jazuli, Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme Rapat Kerja antara Mitra DPR yakni Komisi III dengan KPK.

“Tentu KPK juga harus terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi tersebut benar dan konstruktif semata-mata demi menjaga marwah KPK sendiri agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan abuse of power,” ujarnya.

Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version