Indonesian Club Bongkar Jual Beli Jabatan di Kemenkumhan

Jual beli jabatan (Foto via istimewa)

Jual beli jabatan (Foto via istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Praktek korupsi dengan motif jual beli jabatan, menurut Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro masih banyak terjadi di seluruh instansi pemerintahan. Termasuk yang terjadi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM).

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan secara mandiri terjadinya jual beli jabatan dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama. Praktek ini diduga melibatkan pegawai level bawahan yang pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II di bagian Kepegawaian Dirjen Permasyarakatan,” ungkap Gigih Guntoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2017).

Menurut Gigih, mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi.

Berdasarkan standar operasional prosedur terkait mutasi jabatan di seluruh Indonesia dilakukan secara terbuka yang dapat dilihat di web resmi Dirjen Pemasyarakatan. Pelaksanaan Mutasi Jabatan ini dilakukan secara berkala dalam rangka regenerasi dan rotasi jabatan untuk mewujudkan tata kelola sehat.

Hasil seleksi secara resmi diumumkan secara terbuka. Namun, sebelum diumumkan secara terbuka, kata Gigih, oknum di bagian kepegawaian inilah yang kemudian melakukan rekayasa dan menjaring atas calon-calon yang lolos seleksi ataupun tidak demi untuk mendapatkan keuntungan semata.

“Sesuai investigasi yang kami lakukan, tarif jual beli jabatan sangat bervariatif. Misalnya untuk sekelas kepala Seksi di tingkatan Lapas tarifnya mencapai Rp.50-Rp. 100 juta per orang. Sementara untuk kenaikan jabatan dari Kepala Seksi menjadi Kepala Pengamanan Lapas tarifnya mencapai Rp.100 – Rp. 200 juta per orang,” ujarnya.

Sementara untuk menjadi Kepala Lapas, ungkap dia, tarifnya berkisar antara Rp.300 – Rp.500 juta per orang. Meskipun tidak ada tarif resmi, namun kondisi lapas kata Gigih, sangat menentukan besaran tarif. Skema pembayaran dilakukan secara bertahap dengan kalkulasi 20 persen saat pengajuan draft SK, 30 persen saat pendraft SK terjadi dan 50 persen atau pelunasan saat bocoran SK sudah keluar.

Indikasi Hasil kejahatan korupsi dengan modus Jual Beli Jabatan dikumpulkan dalam tiga rekening bank atas nama oknum di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan antara lain (1 rekening Bank BCA, dan 2 rekening Bank BRI).

“Hasil kejahatan ini dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan ada juga yang didistribusikan ke atasan sebagai bagian dari upeti,” terangnya.

Pewarta/Editor: Romandhon

Exit mobile version