Incraht, KPK Eksekusi Handang Soekarno ke Lapas Kedungpane Semarang

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno/Foto Fadilah/Nusantaranews

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno/Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Handang Soekarno ke lembaga permasyarakatan (lapas), Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (1/8/2017).

Eksekusi dilakukan lantaran kasus yang membelit bapak dari tiga anak itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Dengan demikian, Handang akan menjalani 10 tahun penjara di lapas kelas I tersebut.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Handang Seokarbo ke Lapas Klas 1 Semarang (Kedung Pane),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, vonis yang berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lain. Hal ini sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas.

“Mengingat sektor pajak juga menjadi konsern bersama yang perlu dijaga,” pungkasnya.

Diketahui, Handang divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Handang juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis berpendapat, Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima sebanyak US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Suap tersebut agar Bapak dari tiga puteri itu, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN), masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak.

Handang pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version