NUSANTARANEWS.CO – Sejumlah keterangan saksi terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap yang menyeret nama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Keterangan saksi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan terbukti atau tidaknya para tersangka sebagai koruptor.
Catatan Nusantaranews, Rabu (27/7/2016), beberapa fakta persidangan terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan Huresty, Wawan Sulistyawan, Edy Nasution, Sarwoedi, dan Darmaji. Salah satu fakta persidangan yang terungkap adalah adanya memo yang menyertai berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan sandi ‘Promotor’. Kata Huresty sandi ‘Promotor’ yang dimaksud adalah Nurhadi. Nurhadi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi,” kata Huresty di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rochcahyanto enggan membuka peran Nurhadi yang bersandi ‘promotor’ tersebut. Alasannya hingga kini, memo bersandi promotor itu sudah masuk dalam pengembangan penyidikan. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK pun memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik). Sprindik sudah ditandatangani pada Jumat (22/7/2016) kemarin.
“Makanya ada surat penyelidikan Nurhadi itu,” kata Fitroh.
Fitroh menambahkan berkas-berkas memo bersandi promotor tersebut itu telah disobek-sobek dan dibuang ke kloset toilet oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida saat menggeledah rumah Nurhadi beberapa waktu lalu. “Iya semuanya, yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu,” kata Fitroh.
Jika dilihat dari memo tersebut, nampaknya Nurhadi mempunyai peranan penting dalam penanganan sejumlah perkara perusahaan Lippo Group. Pasalnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel sejumlah perkara hukum yang tengah dihadapi Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo itu juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai target penyelesaian kasus.
Berikut salah satu surat memo yang dimaksud:
Surat Memo:
Yth. Promotor,
Dengan Hormat
Re: Tanah Paramount
Terlampir kami sampaikan surat jawaban dari PN Pusat terkait permohonan eksekusi tanah Paramount
Mohon bantuan agar isi surat tersebut dapat direvisi pada bagian alinea terakhir kalimat “belum dapat dieksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi”. sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Surat Ketua PN Jakarta Pusat No.W10.U1.Ht.065/1987 Eks 2013.XI.01.12831.TW/Estu tanggal 11 November 2013. Hal: Permintaan Bantuan eksekusi lanjutan (copy terlampir)
terima kasih
Huresty juga mengakui bahwa dokumen tersebut disiapkannya untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan promotor.
Sebagai informasi, selain menemukan dokumen yang disobek, dalam penggeledahan di rumah Nurhadi beberapa waktu lalu, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp1,7 miliar, sebagian di antaranya ditemukan di toilet. Namun saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Nurhadi mengaklaim bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi. (restu)