PeristiwaPolitik

Hindari Terciduk KPK, Kemendagri Wajibkan Kepala Daerah Ikuti Diklat

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Untuk menghindari adanya kepala daerah terciduk KPK karena kasus tangkap tangan ataupun kesalahan penganggaran, pemerintah mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengikuti diklat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mulai tahun ini setiap kepala daerah hingga anggota DPRD mulai tingkat II hingga tingkat I wajib mengikuti diklat,” ungkap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jatim Mudjib Afan saat ditemui di Surabaya, Rabu (1/11/2017).

Mudjib Afan mengatakan dalam diklat tersebut dijelaskan seluruh mekanisme tentang pemerintahan termasuk dalam penyusunan anggaran.

“Banyak kepala daerah yang baru yang belum bisa mengatur pemerintahan. Begitu juga untuk anggota DPRD,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Mudjib dengan pelatihan tersebut diharapkan dapat menekan kepala daerah maupun anggota DPRD yang berurusan dengan hukum.

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6