KesehatanTerbaru

Hindari Pemalsuan, Dokter Tidak Boleh Menulis Nama Produk Obat

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf/NET
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf/NET

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta Pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menerapkan ketentuan dokter tidak boleh menuliskan resep dengan nama produk obatnya, namun lebih kepada kandungan obat yang diperlukan oleh pasien.

Hal ini, menurutnya, untuk menjaga agar tidak ada kepentingan di luar fungsi dokter itu sendiri. “Nanti ke depannya kita akan meminta dokter itu tidak menuliskan nama produknya, tapi kandungan yang dibutuhkan oleh si pasien. Hal ini untuk menjaga adanya kepentingan yang diambil oleh si dokter untuk mengeruk keuntungan dengan menawarkan obat-obat palsu seperti vaksin palsu ini,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Akan tetapi, Dede melanjutkan, terlebih dahulu hal ini akan dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDI.

“Tapi ini akan kita bicarakan dan konsultasikan terlebih dahulu dengan IDI dan Pemerintah dalam hal ini Kemenkes ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Gus Fawait ngeDjos, Banjir Rekomendasi Parpol di Pilkada Jember

Selain itu, Dede menambahkan, semua pihak terkait khususnya Kemenkes juga akan diminta lebih ekstra dalam memberikan informasi terkait obat generik dan obat paten. Pasalnya, menurut Dede, kedua obat ini isinya sama saja sebenarnya.

“Bedanya kalau obat paten itu harus membayar royalti kepada si penemu obat, kalau generik itu misalnya sudah lewat 15 tahun, tidak membayar lagi. Selain itu, generik juga sudah mendapatkan subsidi pengurangan pajak, makanya jauh lebih murah,” kata Dede. (Deni/Red)

Related Posts

1 of 3,052