HET Naik, Dewan Jatim Minta Pemerintah Tak Persulit Petani  Dapat Pupuk Subsidi

HET naik, Jatim minta pemerintah tak persulit petani dapat pupuk subsidi. Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Jatim, Subianto
HET naik, Dewan Jatim minta pemerintah tak persulit petani dapat pupuk subsidi. Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Jatim, Subianto.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – HET naik, Dewan Jatim minta pemerintah tak persulit petani dapat pupuk subsidi. Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Jatim, Subianto mengatakan, di tahun 2021 ini, ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Indonesia.

“HET untuk Urea dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.250 per kg, di mana ada kenaikan Rp 450 per kg dan kalau satu sak tentunya Rp 200 lebih,” ungkap pria asal Kediri ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (2/1/).

Politisi Partai Demokrat ini, dengan kenaikan tersebut,pihaknya berharap agar pemerintah tak melakukan pemotongan jatah pupuk bersubsidi bagi petani di Jatim.

“Pemenuhan ketersediaan pupuk harus terpenuhi mengingat harga sudah dinaikkan oleh pemerintah. Kalau tahun 2020 jatah pupuk subsidi dipotong 20 persen, maka dengan kenaikan HET tersebut kami minta dikembalikan penuh lagi jatah pupuk buat Jatim,” jelasnya.

Dengan sudah menaikkan HET tersebut, sambung Subianto, pihaknya berharap pemerintah tak membuat kebijakan yang mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk.

”Untuk dapat  pupuk petani jangan dipersulit. Kalao menggunakan persyaratan baru bisa dapat pupuk kalau punya kartani (kartu petani), lebih baik kebijakan ini ditunda,” terangnya.

Jika pemerintah menaikkan HET pupuk, sambung Subianto, juga harus ada kenaikan pada HPP (Harga Pokok Petani) untuk gabah.

”Kenaikan HPP gabah perlu diberlakukan untuk menjaga keseimbangan atas kenaikan HET pupuk,” tutupnya.

Sebelumnya,mengawali tahun 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan HET beberapa jenis pupuk bersubsidi di Indonesia.

Beberapa pupuk yang mengalami kenaikan antara lain Urea dengan HET lama Rp 1.800 menjadi Rp.2.250 per kilogram dengan kenaikan Rp 450. Pupuk SP-36 dengan HET lama Rp 2.000 menjadi Rp 2.400 dengan kenaikan Rp 400 per kilogram. Pupuk ZA dengan HET lama Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 dengan kenaikan Rp 300 per kilogram. (setya)

Exit mobile version