KhazanahLintas NusaSpiritual

Haram Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah Dalam Pembangunan di Aceh

Haram dirusak, MPU Aceh minta pemerintah tidak gusur situs sejarah dan cagar budaya dalam pembangunan di Aceh.
Haram dirusak, MPU Aceh minta pemerintah tidak gusur situs sejarah dan cagar budaya dalam pembangunan di Aceh.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Haram dirusak, MPU Aceh minta pemerintah tidak gusur situs sejarah dan cagar budaya dalam pembangunan di Aceh. Sehubungan dengan telah terbitnya Fatwa MPU Aceh untuk melindungi Situs Sejarah dan Cagar Budaya,  Nomor 5 Tahun 2020, yang antara lain menetapkan bahwa hukum merusak cagar budaya Islami adalah Haram, maka Majelis Permusyawaratan Ulama seluruh Aceh (MPU Aceh) mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Sementara itu Ketua Darud Donya Cut Putri menyatakan prihatin terkait dengan rencana pemindahan atau penggusuran situs sejarah  makam para ulama dan umara masa Kerajaan Aceh Darussalam, yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Tol Sibanceh), tepatnya di kawasan Gerbang Tol Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.

Baca Juga:  Heboh! Rumor Jual Beli Jabatan PPK dan PPS di Sumenep Mencuat

Sesuai Fatwa MPU Aceh, pemerintah diharap tidak menggusur atau memindahkan situs sejarah yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

“Seperti yang kita ketahui bersama, menggusur artinya menjadikan, membuat, menyuruh pindah atau menggeser tempat dari tempat semula,” terang Cut Putri.

“Berdasarkan keputusan para Ulama seluruh Aceh, yang secara tegas ditetapkan sebagai Fatwa MPU Aceh, maka kami meminta agar situs sejarah yang ditemukan dalam proyek jalan tol tersebut, tetap dibiarkan di tempatnya semula berada, dan tidak dipindahkan kemana pun atau digusur!” tegas Cut Putri.

Cut Putri mengingatkan kepada Pemerintah Aceh, Disbudpar Aceh, BPCB Aceh-Sumut, Muspika Baitussalam, termasuk Keuchik dan Kapolsek Baitussalam, serta pihak terkait lainnya untuk mengindahkan Fatwa MPU Aceh tersebut.

Pemerintah Aceh dan semua pihak terkait hendaknya segera bermusyawarah dan mencari solusi agar situs sejarah Islam yang berharga tersebut dilestarikan tetap berada di tempatnya semula dan tidak dipindahkan atau digusur.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Situs tersebut dapat dijadikan objek wisata sejarah religi tradisi dan budaya, dan juga menjadi sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Diharapkan agar pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak warisan peninggalan sejarah bangsa.

Seperti diketahui, kejadian penemuan situs sejarah dalam proyek pembangunan jalan tol seperti yang terjadi di proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya pada tahun 2019 warga Malang Jawa Timur juga sempat dihebohkan dengan penemuan situs sejarah Pra Majapahit dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Jawa Timur. Dalam waktu singkat, semua pihak terkait berkoordinasi dan sepakat, bahwa jalan tol diubah dan digeser untuk melindungi situs sejarah itu. Tidak ada masalah sampai hari ini, dan aktivitas pembangunan jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur terus berjalan, sedangkan situs sejarah tidak dipindah dan tetap dilestarikan.

Hal yang sama hendaknya juga dilakukan dalam penemuan situs Kerajaan Aceh Darussalam di proyek pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, sebagaimana pelestarian situs sejarah Pra Majapahit di proyek jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur. (Red)

Related Posts

1 of 3,051