NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Perak Surabaya, Jumat (23/7). Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial SUB (20) warga Perak Surabaya.
“Tersangka dan korban ini pasangan berpacaran. Lalu tersangka memaksa korban melakukan intim dan berjanji untuk menikahinya. Saat melakukan hubungan intim inilah aksi mereka kepergok kakak korban. Sudah berulangkali tersangka memaksa korban hingga hamil,” ungkap Kapolres Pelabuhan Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto di kantornya, Senin (23/7/2018).
Namun,kata Antonius,tersangka ingkar janji setelah mengetahui kekasihnya hamil. “Setelah tahu korban hamil, tersangka menghindar hingga akhirnya pihak keluarga melaporkannya ke kami,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pasal yang dijeratkan yaitu pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 15 tahun penjara. (die/nn)
Editor: M Yahya Suprabana