NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa digulirkannya Hak Angket terkait keputusan pemerintah yang tidak menonaktifkan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama bertujuan untuk meluruskan ketidakpahaman pemerintah atas aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, menurut Yandri, selain melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah juga telah melanggar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 mengenai ketentuan serah terima jabatan.
“(Pelanggarannya) dengan membiarkan Ahok pada Sabtu (11/02/2017) melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di masa kampanye terakhirnya. Lagi pula sudah jelas di UU Pemilu Nomor 10 tahun 2016, bahwa Petahana tidak boleh melakukan sertijab sebagai Gubernur, Wakil Gubernur Bupati dan Walikota pada masa kampanye,” ungkapnya kepada Wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Untuk itu, Yandri pun mempertanyakan, keputusan Pemerintah yang membiarkan Ahok melakukan Sertijab di saat masih dalam masa kampanye.
“Jadi ini ada apa? Kenapa terburu- buru? Padahal kan bisa dilakukan pada hari kerja serah terima jabatannya. Lagi pula PNS (Pegawai Negeri Sipil) kan biasanya pada hari kerja melakukan serah terima jabatannya,” ujarnya.
Namun, Yandri mengatakan, hal ini tidak perlu dibuat gaduh dengan perang komentar di ruang publik, cukup dikembalikan pada tugas dan wewenang DPR RI yaitu pengawasan.
Oleh karena itu, Yandri menegaskan, sudah selayaknya DPR memilih menggunakan Hak Angket, sebab persoalan ini perlu penjelasan secara detail dari Pemerintah.
“Bagi kami ini bukan hanya persoalan Ahok, tapi bagaimana UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 serta UU Pemilu Nomor 10 tahun 2016 agar dipatuhi oleh semua pihak di pilkada- pilkada kedepannya,” katanya.
Reporter: Rudi Niwarta