Guna Pengawasan Penerbangan, SMFR Dicanangkan di 64 Kota

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia Rudiantara. Foto Fadilah /nusantaranews

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia Rudiantara. Foto Fadilah /nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Statiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) di Kalimantan Barat akan segera dilounching. Fungsi dari SMFR ini berguna untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang diutamakan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara dalam siaran persnya, Rabu (28/12/2016) sedang melakukan persiapan pengecekan pada (SMFR) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

SMFR bisa membantu dalam pengamanan pita frekuensi radio yang digunakan untuk navigasi dan komunikasi antara ATC dengan pilot di dalam pesawat. Rencananya SMFR ini dicanangkan di 64 Kabupatan/Kota di seluruh Indonesia.

Penempatan Stasiun Monitor Tetap Transportable berada pada lokasi-lokasi yang dekat dengan bandara atau merupakan jalur penerbangan. Dalam menempatkan stasiun monitor tersebut di 64 Kabupaten/Kota, Ditjen SDPPIbekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki sebaran aset Kantor Pos di berbagai wilayah.

“Diharapkan dengan adanya 64 SMFR stasiun monitor tetap transportable ini, maka kegiatan monitoring pendudukan spektrum frekuensi radio di 64 Kabupaten/Kota tersebut akan meningkat, yang semula masih dilakukan secara terjadwal sebanyak satu sampai dua kali dalam setahun per Kabupaten/Kota, kali ini dapat dilakukan secara real time,” terang Rudiantara. (Red-01)

Exit mobile version