Gugatan Praperadilan Irman Gusman Diputus Hari Ini

Irman Gusman saat mendatangi KPK/Foto via merdeka

Irman Gusman saat mendatangi KPK/Foto: merdeka.com

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Rabu (2/11/2016). Rencananya sidang tersebut akan digelar pada pukul 13:30 WIB ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Irman yakni Maqdir Ismail mengatakan putusan permohonan praperadilan yang riajukan kliennya itu akan dibacakan oleh Hakim tunggal I Wayan Karya. Dia berharap hakim akan menggunakan nuraninya untuk melihat kebenaran pada diri kliennya.

Kendati demikian dia mengaku akan menyerahkan keputusan pada hakim tunggal dan menerima keputusan apapun.

“Putusan itu kita dengar saja bersama nanti,” tutur Maqdir saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Untuk diketahui, Irman melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 29 September 2016. Permohonan praperadilan diajukan lantaran pihak Irman Gusman menilai, penangkapan Irman itu tidak sah dan menyalahi prosedur. Sehingga, proses selanjutnya seperti penetapan tersangka dan penyidik ikut menjadi tidak sah.

Penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK karena Irman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta untuk mengamankan pelancar Bulog supaya memberikan kuota distribusi tambahan gula buat Sumatera Barat.

Adapun saat ini Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 32 dokumen sebagai bukti kepada majelis hakim. Dokumen itu diserahkan untuk memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan KPK dalam memproses hukum Irman sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dokumen yang diserahkan itu terkait dengan proses penanganan dan penyidikan perkara Irman oleh KPK. Di antaranya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan (Sprinhan), administrasi penyidikan, dan dokumen lainnya. (Restu)

Exit mobile version