Gubernur Jatim Menaikkan UMK Daerah di Tengah Pandemi Covid-19

Gubernur Jatim menaikkan UMK daerah di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur Jatim menaikkan UMK daerah di tengah pandemi Covid-19/Foto: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gubernur Jatim menaikkan UMK daerah di tengah pandemi Covid-19. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2021 di masa pandemi Covid-19 pada hari Minggu (22/11).

Keputusan tersebut di luar dugaan banyak pihak karena pemerintah pusat meminta tidak menaikkan UMK di masa Covid ini, namun Gubernur Jatim tetap memberanikan diri menaikkan.

“Luar biasa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberanikan diri untuk keluar dari keinginan pemerintah pusat untuk tidak naik. Gubernur tetap menaikkan baik UMP maupun UMK saat ini,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahyono didampingi Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, Ketua SPSI, Ahmad Fauzi dan juga Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari Apindo, Jhonson Simanjutak, di Surabaya, Minggu (22/11) malam.

Heru menambahkan, hasil UMK yang diputuskan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan mengambil langkah UMK bisa diterima berbagai pihak baik pekerja/buruh maupun pengusaha.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo bahwa proses UMK selain melalui pertimbangan Dewan Pengupahan, Gubernur melakukan dialog dengan kepala daerah untuk mempertimbangkan daerah masing-masing dan melihat kondisi ekonomi.

“Ini merupakan keputusan yang melihat kondisi masing-masing yang ada di daerah,” kata Himawan.

Selain itu Ahmad Fauzi mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah. “Jatim luar biasa memberanikan diri untuk menaikkan besaran UMK di kabupaten/kota. Untuk daerah ring 1, ada kenaikan Rp 100 ribu. Ini adil sana adil sini, bijak sana, bijak sini. Ada bupati/wali kota yang tidak menaikkan UMK-nya, tapi Bu Gubernur memberi kenaikan,” sambung Fauzi.

Berikut besaran UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jatim Tahun 2021:

  1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030,51
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581,85
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133,19
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787,17
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
  7. Kota Malang: Rp 2.970.502,73
  8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59
  9. Kabupaten Kota Batu: Rp 2.819.801,59
  10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
  11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
  12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234,77
  13. Kabupaten Lamongan: Rp 2.488.724,77
  14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97
  15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
  16. Kota Probolinggo: Rp 2.350.000,00
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278,87
  18. Kota Kediri: Rp 2.085.924,76
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781,80
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504.705,75
  21. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000,00
  22. Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705,75
  23. Kota Blitar: Rp 2.004.705,75
  24. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295,10
  25. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
  26. Kabupaten Ngawi: Rp 1.960.510,00
  27. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705,75
  28. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705,75
  29. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705,75
  30. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705,75
  31. Kota Madiun: Rp 1.954.705,75
  32. Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588,16
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321,73
  34. Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321,73
  35. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321,73
  36. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321,73
  37. Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321,73
  38. Kabupaten Sampang: Rp 1.938.321,73

(mh)

Exit mobile version