Gempa Partai Bulan Bintang

partai bulan bintang, pbb, elektabilitas pbb, suara pbb, partai yusril, yusril ihza mahendra, pbb eksis, pbb hidup, pbb konsisten, nusantaranews
Partai Bulan Bintang (PBB). (Foto: Istimewa)

POLEMIK yang sedang melanda Partai Bulan Bintang (PBB) hari ini dipastikan akan menjadi future history (sejarah masa depan) perpolitikan Indonesia. Peristiwa bersejarah ini tidak hanya menjadi sebuah peristiwa politik an sich, namun juga akan menjadi kajian akademis Ilmu Politik yang akan dibaca dan dipelajari oleh anak-cucu kita di masa yang akan datang. Ini salah satu alasan saya menulis tulisan ini, agar ada perspektif alternatif yang dapat dijadikan sebagai salah satu sumber informasi untuk kajian sejarah partai-partai Islam di masa depan.

Secara pribadi, sebelum berbicara tentang posisi saya sebagai caleg, insting akademis saya tergerak dengan adanya peristiwa politik yang sedang melanda PBB. Bukan sebagai akademisi tentunya, tapi sebagai mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik yang kebetulan sedang saya tempuh di Universitas Padjajaran Bandung.

Secara kebetulan, proposal tesis saya mengangkat tema tentang political branding partai-partai Islam, di mana PBB sebagai salah satu partai yang menjadi subjek kajian saya. Dengan didukung oleh latar belakang studi saya yang lain, yakni program Master of Business Administration (MBA) di ITB dengan konsentrasi marketing, semakin menambah insight saya dalam memahami seperti apa citra PBB dipandang dari perspektif marketing politik (political marketing).

Dari sudut pandang political branding, jelas citra PBB hari ini sedang menghadapi persoalan serius. Pertanyaannya, citra di mata siapa? Tentu di mata segmen pasarnya (konstituen) yang landscape psikografisnya terdiri dari komunitas-komunitas dan kelompok-kelompok keislaman yang memiliki afiliasi, asosiasi, rekognisi atau rasa simpati terhadap perjuangan Islam politik ideologis dan atau memiliki hubungan emosional-historis dengan perjuangan politik partai Masyumi.

Memang tidak semua segmen pemilih PBB dalam setiap Pemilu semuanya ideologis (Islam politik), tapi jika kita membagi secara sederhana stakeholders partai politik menjadi 3 yakni kader inti (kadin), kader simpatisan (kasim) dan kader massa (kamas), maka motor penggerak (drivers) PBB dalam meraih suara di setiap Pemilu adalah kader inti dan kader simpatisan, yang secara umum relatif ideologis. Saya kira ini adalah poin pertama saya sebagai prolog tulisan ini. Saya berupaya sebisa mungkin untuk menjaga agar tulisan ini memiliki basis intelektual yang cukup kuat, meski barangkali tidak semuanya objektif, karena tulisan ini mencerminkan opini subjektif saya pribadi.

Selanjutnya, saya ingin membagi struktur tulisan ini menjadi 3 bagian. Bagian pertama, elaborasi pandangan dan pendapat saya terhadap argumentasi ketua umum PBB, Profesor Yusril Ihza Mahendra (YIM), yang memutuskan menjadi pengacara (lawyer) dari Capres Joko Widodo dan Cawapres Ma’ruf Amin (Jokma). Meski belum dapat dimaknai sebagai dukungan resmi-struktural partai di tingkat pusat, namun berdasarkan analisa wacana yang berkembang, dukungan tersebut sudah pada level indikatif. Bahkan, secara kasuistis-parsial dukungan kepada Jokma sudah dideklarasikan oleh beberapa pengurus PBB di tingkat daerah, misalnya dukungan Pemuda Bulan Bintang Jawa Barat, pengurus DPC PBB se Solo Raya dan DPW Jawa Timur yang mendukung langkah Ketua Umum.

Meski keputusan finalnya direncanakan akan dibuat pada Rakornas bulan Januari 2019 (awalnya direncanakan Desember 2018), namun berdasarkan analisis wacana, arah dukungan kepada Jokma sudah semakin terang. Ditambah lagi Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PBB sudah menyatakan bahwa PBB akan mendukung Jokma.

Bagian kedua, saya akan membahas tentang sikap pribadi saya sebagai salah satu caleg PBB untuk DPRD Jawa Barat. Dan bagian ketiga, saya akan sedikit menyampaikan beberapa opini dan pemikiran saya terkait dengan PBB dan partai Islam secara umum.

Lalu apa tujuan dan motivasi saya menulis tulisan ini?

Pertama, memberikan klarifikasi kepada masyarakat tentang positioning saya. Saya memiliki kepentingan pribadi untuk memberitahu kepada masyarakat luas mengenai sikap saya, termasuk kepada para pembaca buku-buku dan tulisan-tulisan saya yang saya tidak tahu berapa jumlahnya (klaim pribadi saya, total jumlahnya sudah puluhan ribu seluruh Indonesia), juga kepada teman-teman saya di komunitas-komunitas keislaman yang saya ikuti, juga kepada anak-cucu saya kelak yang mungkin akan membaca tulisan saya ini.

Mereka perlu mengetahui bahwa saya berada di posisi yang tidak setuju (kontra) dan tidak sejalan dengan kebijakan partai yang secara indikatif memberikan dukungan kepada Jokma. Tolong garis bawahi kata indikatif agar tidak terjadi salah faham.

Kedua, mengingat peristiwa politik ini akan menjadi future history (sejarah masa depan), saya merasa perlu ikut andil dalam memberikan perspektif alternatif agar kelak sejarah tidak menyimpulkan bahwa PBB dalam sejarahnya pernah mendukung Capres yang diusung oleh partai-partai sekuler yang secara garis politiknya berseberangan dengan spirit (ghirah)Islam politik.

Sejarah perlu tahu bahwa ada caleg-caleg PBB seperti saya yang kontra dengan langkah tersebut. Dan saya bisa pastikan bahwa jumlah caleg yang kontra seperti saya tidak sedikit terutama dari caleg kalangan eksternal (non pengurus), meski saya tidak bisa memastikan prosentasenya karena untuk mengetahuinya perlu dilakukan survey internal. Saya juga berkepentingan untuk memberikan pandangan alternatif agar ada catatan yang berimbang dalam future history mengenai peritiwa ini.

Ketiga, tulisan ini juga bertujuan untuk menjadi alternatif pandangan yang dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembuatan keputusan (decision making) pada saat Rakornas. Anggap saja ini bentuk ikhtiar saya untuk meyakinkan peserta Rakornas bahwa pilihan mendukung paslon Jokma dalam Pilpres 2019 bukan merupakan langkah yang tepat dan bijaksana.

Mematahkan argumentasi YIM

Sikap kontra saya terhadap langkah ketua umum YIM (mohon maaf agar efektif saya pakai singkatan sepanjang tulisan ini) bukanlah sikap yang tanpa didasari oleh argumentasi. Sejak hari pertama polemik ini terekspose di media, saya sudah menyatakan diri untuk kontra. Pada awalnya argumentasi saya lebih didasarkan pada alasan ideologis maupun pertimbangan political branding/marketing.

Namun setelah mendengar, menonton dan mengkaji berbagai argumentasi yang disampaikan oleh YIM, baik yang dimuat di media (televisi, portal berita dan lain-lain) maupun melalui diskusi-diskusi sesama caleg dan pengurus internal PBB, saya justru menilai bahwa argumentasi tersebut tidak kuat (robust), baik secara intelektual maupun secara strategi siyasah. Banyak teman-teman saya ajak diskusi, baik yang ada di DPP, DPW, DPC hingga dari kalangan outsider, baik yang mengenal YIM secara langsung maupun yang tidak. Dengan cara demikian, setidaknya saya sudah menempuh prosedur ikhtiar dalam mencari kebenaran, yakni dengan mencari informasi, berdiskusi, meminta pertimbangan dan seterusnya.

Namun, memang, tidak semua yang saya tahu akan saya beberkan dalam tulisan ini. Saya ingin menjaga agar tulisan ini berada di ranah yang bisa diperdebatkan secara intelektual. Dalam bahasa Erving Goffman tentang dramaturgi, di mana ada front stage dan back stage. Saya lebih menyoroti wilayah front stage.

Saya akan mencoba mengelaborasi beberapa argumentasi yang disampaikan oleh YIM terkait dengan kesediaan dirinya menjadi lawyer Joko Widodo & Ma’ruf Amin (Jokma).

Pertama, alasan bahwa seorang pengacara tidak boleh menolak klien.

Alasan ini sesungguhnya sudah diklarifikasi sendiri oleh YIM, bahwa dirinya sebagai pengacara sebenarnya bisa menolak atau tidak menolak. Statement tersebut bisa ditonton di acara Q & A: Zigzag Yusril di Metro TV pada 5/12/2019. Waktu ditanya oleh Djayadi Hanan, bahwa apakah YIM bisa menolak dengan alasan politis lantaran beliau selain pengacara juga seorang ketua umum partai, YIM sendiri menjawab bahwa sesungguhnya dia bisa menolak atau tidak menolak.

Menurut saya ini clear. Namun yang saya sayangkan, pada awalnya statemen-statemen yang disampaikan oleh YIM di berbagai media adalah bahwa pengacara tidak boleh menolak klien. Itulah yang dijadikan argumentasi bahwa dia tidak menolak permintaan Jokowi melalui Erick Thohir untuk menjadikan YIM sebagai pengacara Jokma.

Pada saat itu, saya pun sudah membuka-buka kode etik advokat yang terdapat dalam KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia). Dalam kaitan ini, KEAI mengatur bahwa; Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya (pasal 3 huruf a KEAI); Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya (lihat pasal 4 huruf g KEAI); Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan (lihat pasal 4 huruf j KEAI).

Pada waktu itu saya sudah sampaikan, bahwa di dunia ini sebagian besar produk hukum (baik hukum agama maupun hukum positif), seringkali mengandung mekanisme pengecualian. Setelah saya kaji dari berbagai perspektif, pengecualian dalam hukum bisa dibuat dengan berbagai alasan atau pertimbangan, bisa karena ada rukhshah (keringan), bisa karena alasan hak asasi manusia, atau alasan-alasan lain, bahkan alasan-alasan yang bersifat subjektif.

Dalam persoalan ini, menurut saya YIM bisa saja menolak dengan beberapa alasan, salah satunya karena bertentangan dengan hati nurani (pasal 3 huruf a KEAI). Hati nurani itu domain subjektivitas, sangat personal. Bahkan menurut saya alasan ideologis bisa masuk di dalamnya. Namun, YIM justru tidak menolaknya alias menerimanya. Penerimaan tersebut dapat dimaknai by intention (berdasarkan niat): memang pada dasarnya YIM berniat menerimanya. Posisi YIM pada waktu itu bukan tidak ada pilihan. Ada pilihan, tapi dia memilih untuk menerima tawaran Jokowi sebagai pengacaranya.

Sebenarnya saya sangat mempermasalahkan ini sejak awal. Namun di kemudian hari YIM sudah mengatakan bahwa menolak atau menerima itu sebuah pilihan bebas dirinya. Baiklah, kalau begitu saya tidak akan mempersoalkan hal ini lagi.

Kedua, Alasan bahwa menjadi pengacara tidak secara otomatis menunjukkan keperpihakan atau dukungan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh klien.

YIM juga sering mengatakan, jika beliau menjadi pengacara HTI, bukan berarti beliau mendukung apa yang dilakukan oleh HTI. Jika beliau menjadi pengacara seorang pencuri misalnya, bukan berarti beliau setuju perbuatan yang dilakukan oleh pencuri tersebut.

Menurut saya, alasan itu secara normatif benar, but means nothing. Ia tidak bernilai argumen. Sama halnya jika saya mengatakan misalnya: 1) jika saya mencuri, tidak secara otomatis hati nurani saya mendukung dan menyetujui perbuatan mencuri; atau 2) Presiden yang berkunjung ke pesantren X tidak secara otomatis mendukung pilihan politik dari pesantren tesebut. Semua kalimat tersebut hanya sebuah statemen normatif yang tentu saja benar namun dalam konteks argumentasi tidak memiliki bobot.

Jika YIM mengatakan bahwa menjadi pengacara itu tidak secara otomatis memihak kliennya, maka saya juga bisa mengatakan bahwa: menjadi pengacara itu tidak secara otomatis tidak memihak kliennya.

Well, meski demikian, saya juga tahu bahwa YIM tidak berhenti di statement tersebut. Ada lanjutannya, yakni seolah-olah ia ingin mengatakan (dalam bahasa saya sendiri) bahwa motif saya menjadi pengacara adalah karena motif nilai (value), dan nilai yang paling dasar dari profesi pengacara adalah memperjuangkan nilai keadilan.

Setahu saya memang hukum itu intinya memberikan keadilan kepada siapapun, baik kepada orang yang benar maupun yang bersalah. Dalam perspektif hukum yang saya pelajari, keadilan itu harus diberikan kepada orang yang benar maupun mereka yang bersalah (melanggar hukum).

Seorang pengacara boleh membela orang yang bersalah, namun tujuannya agar orang yang bersalah tersebut tidak dijatuhi hukuman melebihi level kesalahannya. Ia juga boleh membela dengan tujuan untuk meringankan hukuman. Intinya, tugas pengacara itu memperjuangkan agar tidak ada kezaliman dalam pemberian hukuman. Itulah salah satu argumen yang mengizinkan seorang pengacara boleh/diperkenankan membela siapapun, karena tujuannya memang memperjuangkan keadilan.

Di tingkat itu, saya tentu setuju. Namun, pertanyaan lanjutannya adalah: apakah pengacara boleh memiliki motif lain, selain motif nilai keadilan? Jawabannya boleh. Pertanyaan selanjutnya, ia katakan bahwa seorang pengacara tidak secara otomatis berpihak atau mendukung perbuatan kliennya. Namun, seandainya ia berpihak dan mendukung perbuatan kliennya, apakah boleh? Jawabannya boleh jika perbuatan kliennya benar.

Jadi menurut saya, kesimpulannya pengacara juga boleh memihak pengacara boleh memiliki motif lain selain motif nilai keadilan (memberikan keadilan kepada kliennya). Dua hal itulah yang harus kita diskusikan, bukan masalah otomatis ini atau otomatis itu.

Nah, saya bahas satu per satu. Pengacara boleh memihak. Apakah YIM boleh mendukung perbuatan guru honorer saat ia menjadi pengacara mereka? Boleh dong. Apakah YIM boleh mendukung Jokowi & Ma’ruf saat ia menjadi pengacara mereka? Boleh juga dong. Masalahnya, apakah YIM mendukung mereka?

Pengacara boleh memiliki motif lain selain motif nilai keadilan untuk kliennya. Pertanyaannya, apakah YIM punya motif lain, seperti motif politik, atau yang lainnya?

Nah, saya sudah sampai inti dari apa yang ingin saya sampaikan. Ketika YIM mengatakan bahwa menjadi pengacara tidak secara otomatis menunjukkan keperpihakan atau dukungan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh klien, seharusnya ia memahami bahwa bukan itu yang dipermasalahkan oleh masyarakat, khususnya bagi kader dan konstituen PBB. Yang dipersoalkan adalah apakah YIM secara pribadi mendukung Jokma, dan mengapa? Apa motif lain selain memberikan keadilan buat kliennya?

Pertanyaan pertama belum bisa dijawab dengan pasti. Secara deklaratif belum, namun menurut saya secara indikatif sudah menunjukkan kearah sana. Indikasi ini basisnya persepsi, yakni persepsi atas pesan (message) berupa kata-kata dan simbol-simbol yang dikomunikasikan di ruang publik.

Pertanyaan kedua terkait dengan motif lain, narasi yang seringkali keluar dari perkataan YIM adalah dalam rangka menyelamatkan PBB agar masuk senayan. Nah, ini yang paradoks, dan bagi saya tertolak secara kognitif. Mengapa? Di satu sisi YIM mengatakan bahwa tindakannya sebagai pengacara Jokma itu murni profesional, namun di waktu yang sama ia secara jelas pula mengatakan bahwa ia memiliki motif kepartaian, yang bermakna bahwa ia tidak meninggalkan atributnya sebagai ketua umum partai.

Artinya, logika yang dibangun itu tidak sinkron. Saya mencoba memposisikan sebagai outsider yang mewakili perspektif publik. Jika saya (publik) disuguhi argumen yang paradoks semacam itu, saya akan menolaknya. Bukan karena saya tidak suka kepada YIM secara personal, tapi justru saya merasa kasihan kepada beliau karena telah menciptakan argumentasi yang tidak konsisten dan menjatuhkan reputasi intelektualnya. Dan saya kira hal itu tidak bisa dibenarkan atas nama siyasah. Masih banyak cara bersiasah lain yang tidak menjebak diri sendiri ke dalam lubang yang digalinya sendiri.

Ketiga, Alasan (dalam bahasa saya sendiri) jika YIM masuk ke lingkaran kekuasaan, ia bisa memberikan warna kepada penguasa dan menjaga agar tidak galak terhadap umat Islam.

Menurut saya argumentasi ini klise dan tidak kontekstual. Saya ingin memberikan kritik terhadap argumentasi YIM sebagai berikut:

1. YIM sering mengkiaskan langkahnya dengan apa yang pernah ia lakukan saat menjadi staf Setneg di era Soeharto. Dalam beberapa kesempatan ia bercerita, bahwa sejak tahun 1993 ia sudah menjadi speech writer pidato-pidato Soeharto. Dan dengan masuk ke dalam pemerintahan, ia bisa secara perlahan membuat Soeharto lebih dekat dengan Islam.

Secara pribadi saya tidak berani mengatakan bahwa itu klaim YIM secara sepihak. Saya dan umat Islam Indonesia harus jujur dan objektif mengapresiasi kontribusi yang dilakukan oleh YIM, baik kepada bangsa secara umum maupun kepada umat Islam secara khusus.

Namun, secara ilmiah klaim YIM tersebut bisa diperdebatkan. Kalau kontribusi mungkin tentu ada, namun seberapa besar kontribusinya dalam membawa Soeharto lebih dekat dengan Islam, itu yang perlu dibedah secara ilmiah, bukan hanya sekadar klaim sepihak (sebagai aktor sejarah). Sejauh mana relevansi argumen itu dengan konteks era Jokowi? Apakah kondisinya bisa dikiaskan secara apple to apple?

Pertama, setahu saya, jika mau lebih ilmiah, banyak teks akademis yang menyebutkan bahwa Soeharto sudah mulai mendekat dengan Islam sejak tahun 1980-an. Banyak penjelasannya, salah satunya oleh Donald Porter. Ia meneliti cara rezim Soeharto menghadapi tantangan politik Islam tersebut dengan menggunakan strategi korporatisme yang bertujuan untuk menjinakkan oposisi potensial dari kubu Islam.

Korporatisme adalah sistem representasi kepentingan yang menghasilkan integrasi yang direncanakan (planned integration) antara berbagai kepentingan yang berasosiasi dengan masyarakat menuju struktur pembuatan keputusan dan arena kebijakan negara.

Dalam hal ini Soeharto berusaha membangun hubungan negara dan masyarakat melalui pola korporatisme eksklusif yang merupakan strategi untuk mendudukkan aspirasi masyarakat pada tempat yang telah disediakan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi keterlibatan masyarakat dalam wilayah politik yang dapat mengancam stabilitas negara.

Target utama model korporatisme eklusif adalah organisasi Islam (seperti MUI) yang dimaksudkan untuk membatasi keterlibatan masyarakat dalam dunia politik, menjembatani komunikasi pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa komunikasi dilakukan melalui mekanisme formal melalui institusi, dan untuk memobilisasi masa untuk mendukung proyek pemerintah.

Selama beberapa dekade, ternyata Soeharto berhasil mengikat kepentingan Islam dengan rezimnya. Meskipun mahasiswa Muslim kadang-kadang melakukan berdemonstrasi di jalan-jalan, tetapi rezim mampu mempertahankan kendali para elit Islam. Namun, pada perkembangan selanjutnya, korporatisme dinilai tidak selalu efektif bagi penguasa.

Untuk itu, Soeharto kemudian memilih untuk mengubah strateginya dari korporatisme eksklusif menjadi korporatisme inklusif, yakni dengan mengizinkan B.J. Habibie mendirikan ICMI pada tahun 1990 yang tidak hanya menarik orang-orang Islam yang menjadi pendukung Soeharto melainkan juga mereka yang membangkang terhadap penguasa. Pada intinya adalah mengelola umat Islam dengan cara memainkan the Islamic card. (Donald Porter dalam Managing Politics and Islam in Indonesia).

Artinya, Soeharto sejatinya sudah mendekat dengan Islam yang momentum utamanya ditandai dengan lahirnya ICMI pada tahun 1990. Setahun setelah merestui berdirinya ICMI, Soeharto naik haji bersama keluarganya. Sejak itu Habibie dan ICMI dinilai banyak mewarnai warna keislaman Soeharto. Artinya, YIM yang baru masuk ke pemerintahan pada tahun 1993, bukanlah satu-satunya aktor yang berkontribusi.

Bahkan, menurut saya kurang logis jika awal-awal ia bekerja sebagai speech writer mampu mewarnai Soeharto secara signifikan. Di akhir-akhir menjelang kekuasaan Soeharto jatuh, YIM memang banyak berperan. Tapi menurut saya tidak dalam konteks mewarnai pandangan keislaman Soeharto, karena akhir tahun 1990-an menurut saya relasi Soeharto dan Islam sudah bukan menjadi issue.

2. Sebagian sejarawan bahkan berpendapat bahwa strategi korporatisme Soeharto terhadap umat Islam itu hanya sebuah strategi pragmatis. Artinya Soeharto tidak benar-benar pro-Islam. Strategi itu hanya berorientasi survival untuk mempertahankan eksistensi atau status quo kekuasaannya dengan cara memanfaatkan umat Islam. Jika pendapat ini yang anda yakini, maka peran YIM dan ICMI secara umum hanya peran artifisial.

3. Saya kira kondisi YIM masuk ke pemerintahan Soeharto dengan kondisi saat ini berbeda. Saya akan sebutkan beberapa saja alasannya. Pada waktu itu YIM hanya seorang akademisi dan aktivis, bukan ketua umum Partai politik (PBB); Latar belakang dan alasan perekrutan YIM oleh Soeharto dan oleh Jokowi berbeda, sehingga perlakuan terhadap peran YIM antara kedua presiden tersebut juga pasti berbeda; Saat ini YIM direkrut oleh Jokowi sebagai lawyer, menurut saya, tidak hanya karena alasan kompetensi dan profesionalitas, namun juga sebagai strategi politik.

Jokowi yang sedang membutuhkan endorser dari kalangan partai politik Islam ideologis; 4) Di belakang Jokowi adalah PDI-P yang lebih powerful dan bisa mengarahkan sikap pemerintahan, dibandingkan dengan era orde baru dimana Soeharto lebih powerful (bisa menentukan arah sekehendaknya) dibandingkan Golkar (sebagai partai penguasa). Kalaupun YIM bisa mewarnai Soeharto, maka efeknya signifikan. Tapi seandainyapun YIM mampu mewarnai Jokowi, menurut saya tidak ada efeknya. Dan masih banyak alasan lain yang terlalu panjang jika saya sebutkan satu demi satu.

Kedua, argumen YIM bahwa jika ia menjadi lawyer Jokowi maka ia dapat mewarnai atau memberikan input kepada Presiden, saya kira YIM terjebak pada logika dan alasan yang tidak berbeda dengan partai-partai PPP dan PKB yang saat ini mendukung rezim. Mereka menggunakan alasan demikian, bahwa perlu ada sebagian dari umat Islam yang bersinergi dan mewarnai penguasa, meski penguasa tersebut sekuler.

Jika demikian alasannya, maka YIM tidak perlu memainkan peran itu. Biarkan peran itu dilakukan oleh KH. Ma’ruf Amin, PPP, PKB, NU dan tokoh-tokoh Islam lain yang selama era Jokowi sudah lebih dulu berada di lingkaran kekuasaan. Problemnya, apakah YIM tidak percaya (trust) dengan mereka-mereka itu? Atau ingin memerankan peran yang berbeda, yang ia katakan sendiri bahwa ia ingin menjadi seorang advisor pemerintah? Apapun alasannya, pertanyaan saya adalah: peran yang ingin dimainkan YIM itu sifatnya substitutif atau komplementer? Jangan-jangan perannya bisa dilakukan oleh orang/tokoh lain. Menurut saya, semua argumen YIM mentah, setidaknya di mata saya.

Oleh: Ikhsan Kurnia, Penulis, Konsultan, Aktivis Nasional, Mahasiswa Pascasarjana, dan Caleg PBB

Catatan penulis: Ini sikap pribadi saya sebagai Caleg PBB

Catatan Redaksi: Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis seperti yang tertera, dan tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi nusantaranews.co

Exit mobile version