NUSANTARANEWS.CO, Tuban – Dalam rangka percepatan vaksinasi terhadap pelajar dalam rangka menyongsong pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di kabupaten Tuban. Polres Tuban kembali gelar vaksinasi massal khusus pelajar, Selasa (31/8).
Seperti diketahui berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) no 38 tahun 2021 kabupaten Tuban masuk kriteria level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali sehingga Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas.
Menanggapi hal tersebut, hari ini bertempat di lapangan belakang Polres Tuban, 800 dosis vaksin disiapkan bagi pelajar. Hal itu disampaikan Kepala kepolisian resor Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat meninjau kegiatan vaksinasi.
“Untuk menyongsong pembelajaran tatap muka, hari ini kita laksanakan sejumlah 800 vaksin untuk para pelajar, sebelumnya Minggu kemarin kita juga sudah laksanakan vaksinasi antara lain vaksin dari TNI, Polri dan juga Pemda sejumlah 11 ribu langsung di sekolah-sekolah baik tingkat SMP maupun SMA yang ada di kabupaten Tuban,” ucap Darman saat meninjau pelaksanaan vaksinasi.
“Dari total siswa yang ada di kabupaten Tuban sekitar 89 ribu, kita sudah vaksin sekitar 20 persen,” imbuhnya.
Masih kata Darman, ia menjelaskan ke depan dalam rangka percepatan vaksinasi terhadap pelajar untuk menyongsong pembelajaran tatap muka vaksin akan di fokuskan kepada para pelajar.
“Kabupaten Tuban masuk level 2 makanya pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan, Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini gelontoran vaksin yang akan datang untuk kabupaten Tuban, kita akan fokuskan kepada pelajar,” pungkas Darman.
Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri no 38 tahun 2021 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES 4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. (Red)