Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,6 Kg, Dewan Jatim Apresiasi Kinerja Polres Malang Kota

Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,6 Kg, Dewan Jatim Apresiasi Kinerja Polres Malang Kota
Gagalkan penyelundupan sabu 2,6 Kg, Dewan Jatim apresiasi kinerja Polres Malang Kota.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota komisi A DPRD Jatim Siadi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kinerja Polres Malang Kota atas keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran narkotika di Malang kota seberat 2,6 Kg.

“Kami apreasiasi awal tahun 2022 langsung tancap gas dengan mengungkap peredaran narkotika di Malang kota,”ungkapnya, Jumat, (7/1).

Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan dengan keberhasilan pengungkapan tersebut Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 18.000 generasi muda di Malang Raya. ”Ini merupakan prestasi luar biasa. Kami apresiasi betul kinerja kawan-kawan di Polres Malang kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, kata Siadi, pihaknya menghimbau kepada generasi muda di Malang Raya untuk menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan narkotika. ”Saya mengajak seluruh anak muda di Malang Raya jauhi narkotika karena akan banyak ruginya daripada manfaatnya. Malah narkotika itu taka da manfaatnya dan tergantungan. Saya minta jauhi dan jangan sampai bersentuhan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga). (setya)

 

Exit mobile version