Fahri Hamzah: KPK Lembaga Fitnah!

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Senin (2/9/2017). (Foto: Yudhie/NusantaraNews)

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Senin (2/9/2017). (Foto: Yudhie/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menuding KPK telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan terjadi kerugian negara dalam proyek e-KTP sebesar 2,3 triliun.

Selain itu, menurut Fahri, orang yang mengatakan kerugian 2,3 yang dijadikan bancakan oleh DPR harus dicari karena telah mengganggu stabiltas internal DPR.

“Yang mengganggu stabilitas DPR ini dengan membuat manuver isu bahwa DPR ini bancakan 2.3 triliun dan lain-lain itu menurut saya orangnya dicari,” ungkap Fahri, Kamis (23/11/2017).

Oleh karena itu, menurut Fahri, KPK harus bertanggung jawab dan harus bisa membuktikan hal tersebut.

“KPK harus tanggungjawab. Kalau dia tidak bisa buktikan, menurut saya KPK secara kolektif membuat kebohongan publik. Maka itu harus ditrial secara terbuka dan diinvestigasi terbuka,” katanya.

“Saya bisa katakan KPK akhirnya bukan penegakan hukum, KPK itu lembaga fitnah,” tegasnya.

Menurutnya, Setnov akan memenangkan praperadilan untuk yang kedua kalinya. “Saya percaya KPK kalah karena persiapannya gak matang ini,” katanya.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada siapapun termasuk KPK agar tidak mengintervensi hakim.

“Saya minta tolong jangan hakimnya diintimidasi. Saya lihat ada tren hakimnya Novanto diintimidasi gak boleh itu. Hakim harus independen harus bebas tidak boleh ditekan. Menurut saya hakim ditekan itu pidana,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Exit mobile version