Edy Rahmayadi dan Murad Ismail Didesak Segera Melepas Jabatannya

Pangkonstrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan Komandan Korps Brimob Irjen Murad Ismail. Foto: Istimewa

Pangkonstrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan Komandan Korps Brimob Irjen Murad Ismail. Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pangkonstrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan Komandan Korps Brimob Irjen Murad Ismail didesak segera mengundurkan diri dan melepaskan jabatannya karena keduanya telah dicalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.

“Panglima TNI dan Kapolri harus tegas, jika tidak kedua institusi ini bisa terlibat masalah netralitas yang cenderung terlibat dalam eskalasi politik praktis,” ujar pengiat pemilu di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Uthe Pelu, Jakarta, Kamis (28/12/2018).

Letjen TNI Edy Rahmayad yang berpasangan dengan Musa Rajekshah akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Pasangan ini diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN. Sedangkan Irjen Murad Ismail akan maju sebagai calon gubernur Maluku.

Uthe menilai, sangat penting bagi Edy dan Murad untuk segera melepaskan jabatannya, selain untuk menjaga netralitas TNI dan Polri, juga agar tidak mencederai proses demokrasi. Pasalnya, kata dia, saat ini public dikejutkan dengan pencalonan kedua perwira tinggi aktif TNI-Polri dalam kancah politik (Pilkada) oleh parpol atau gabungan parpol, yang tidak menutup kemungkinan bisa mencederai azas netralitas kedua institusi negara tersebut.

“Bagi publik, azas netralitas merupakan azas yang melekat pada setiap prajurit saat diambil sumpah dan janji sebagai prajurit. Karena itu, untuk menghindari ketidakpastian netralitas TNI-Polri di momentum pilkada 2018 mendatang, para anggota TNI-Polri yang maju mencalonkan diri sebagai peserta pilkada, maka mereka harus mengundurkan diri dari institusi TNI-Polri,” tandasnya. (idg)

Editor: Redaktur

Exit mobile version