NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dukcapil ganti 20 ribu lebih dokumen kependudukan korban banjir di Jateng. Tim kolaborasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), dan Dinas Dukcapil di beberapa daerah tempat terjadinya bencana alam banjir dan longsor sukses mengganti 20 ribu lebih dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Dilaporkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tim tanggap darurat telah bergerak sejak hari Jumat kemarin (19/2) di 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Demak serta sekaligus berkoordinasi dengan Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Batang.
Per hari ini, Senin (22/02/2021), jumlah dokumen kependudukan yang diganti adalah sebanyak 23.064 dokumen kependudukan yang terdiri dari 18.370 Kartu Keluarga (KK), 3.497 KTP-el, dan 1.197 Akta Kelahiran.
“Selain itu, kami juga mencetakan 150 lembar Akta Kematian bagi korban meninggal dunia akibat bencana alam banjir dan longsor setelah ada laporan dari RT/RW atau keluarga yang bersangkutan dengan prosedur yang tidak rumit, tuturnya, Senin (22/2).
Total dokumen kependudukan berupa KTP-el, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian yang telah diterbitkan, seluruhnya sudah diterima oleh masyarakat.
Adapun untuk KK, Zudan juga menginformasikan bahwa 13.585 dari total KK yang diterbitkan sudah didistribusikan ke masing-masing desa/kelurahan untuk diterima oleh masyarakat.
“Dari jumlah yang didistribusikan ke desa/kelurahan, 5.805 KK diantaranya alhamdulillah sudah diterima oleh warga yang bersangkutan,” jelasnya.
Kerja Tim Dukcapil Tanggap Darurat tersebut juga mendapat apresiasi dari pemerintah setempat. Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan, Suciono, turut berterima kasih atas asistensi dan bantuan fasilitasi dari pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menurutnya, pihaknya bersama 5 Dinas Dukcapil di daerah terdampak bencana lainnya akan terus berupaya melakukan pelayanan penggantian dokumen kependudukan.
“Pelayanan yang kami lakukan ini gratis, tanpa biaya. Berapa pun dokumen kependudukan yang dicetakan kembali semuanya gratis,” tutupnya. (Red)
Sumber: Puspen Kemendagri