Duga Ada Kejanggalan Seleksi Komisioner KPU Kaltara, LSM Panjiku Minta Ombudsman Segera Turun Tangan

komisioner kpu kaltara, kpud nunukan, tim seleksi komisioner, kabupaten nunukan, dkppu ri, nusantaranews, kalimantan utara
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku/Panjiku, Mansur Rincing. (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Beredarnya rilis 10 nama calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan mendapat sorotan dan tanggapan dari masyarakat. Terutama para pengguna media sosial di Kalimantan Utara. Salah satu yang menyangsikan keabsahan rilis tersebut ialah tokoh perbatasan yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku/Panjiku, Mansur Rincing.

Mansur berharap bahwa rilis nama tersebut hanyalah hoaks belaka, dan bukan hasil resmi dari tim seleksi. Pasalnya, kata Mansur, di antara nama dalam rilis yang beredar tersebut adalah nama-nama yang mendapat sangsi pelanggaran kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPU-RI).

“Kalau benar rilis itu adalah data yang akan ditetapkan tim seleksi, berarti proses ini sudah tidak sehat,” ujarnya, Nunukan, Jumat (14/12).

Mansur mengungkapkan, atas aduan masyarakat dan setelah menggelar sidang kode etik, pada 6 Juni 2018 DKPPU menjatuhkan sangsi kepada 5 orang Komisioner KPUD Kabupaten Nunukan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara agar menjalankan putusan DKPPU tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Sanksi DKPPU tersebut dijatuhkan lantaran adanya Pengaduan 78/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 2 April 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 74/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil pengaduan bahwa para teradu melakukan pergantian hasil seleksi tertulis (6 besar) PPK di Kecamatan Nunukan sejumlah 3 orang tanpa melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Untuk itu Mansur menyatakan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam apabila tim seleksi Komisioner KPU Kalimantan Utara diduga atau terindikasi mengabaikan DKPPU serta kurang obyektif dalam menyeleksi para peserta calon komisioner KPU Daerah se Kalimantan Utara terutama Kabupaten Nunukan. Selain kepada Bawaslu RI, KPU Pusat dan DKPPU, Mansur berencana akan koordinasi dengan Ombudsman serta Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai perkara tersebut.

Untuk itu Mansur berharap agar tim seleksi benar-benar bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun. Karena menurutnya, Komisioner KPUD adalah termasuk jabatan yang sangat vital dalam kontestasi pesta demokrasi. Sehingga yang akan menduduki jabatan tersenut menurutnya harus sosok yang mumpuni seputar Pemilu.

“Jangan sampai ada yang punya kapabilitas justru harus tersingkir saat seleksi karena kedekatan emosional dengan tim seleksi. Terlebih apabila adanya intervensi pihak-pihak tertentu yang merekomendasikan seseorang sehingga punya nilai tambah dari tim seleksi,” harapnya.

Oleh karena itu, lanjut Mansur, sebaiknya tim seleksi tak sungkan mempublikasikan hasil tes dan ujian seluruh peserta mulai dari tahap awal hingga usai proses seleksi. Hal itu menurut Mansur agar Masyarakat juga dapat menilai kemampuan masing-masing peserta.

“Dengan dipublikasikanya hasil tes para peserta, maka segala prasangka negatiif terhadap tim seleksi akan lenyap. Tapi kalau tim seleksi enggan mempublish, maka masyarakat termasuk saya justru bertanya, ada apa dengan tin seleksi ini? Dan jika kami duga ada kejanggalan, dalam proses ini, maka wajib bagi kami untuk bertindak sesuai mekanisme konstitusi,” papar Mansur.

(edd/sntr)

Editor: Gendon Wibisono

Exit mobile version