NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan dari Partai Hanura, Hj Nikmah mensosialisasikan Peraturan Daerah penyelenggaraan Adminduk tersebut pada Jumat (24/5/24) di kantor desa Balansiku Kecamatan Sebatik Barat Nunukan.
”Kita mensosialisasikan Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Hj Nikmah.
Selain itu sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara.
”Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Kader Partai Hanura ini berharap agar masyarakat Nunukan memiliki identitas Kependudukan karena sangat penting dalam berbagai hal yang tentunya membutuhkan atau menjadi syarat untuk urusan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber, Sekretaris Camat Sebatik Barat, Muhammad Said, SH dan kepala desa serta masyarakat Balansiku.
Tentunya dengan narasumber tersebut menambah semangat dari para peserta yang berjumlah sekira 30 orang yang terdiri dari Perangkat Desa, PKK dan anggota Karang Taruna Balansiku.
Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti kegiatan ini, peserta sosialisasi pun bersemangat berdiskusi dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa RT di desa Balansiku.
Dengan antusiasnya peserta sosialisasi di Kecamatan Bandungan diharapkan tujuan dari sosialisasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat sekitar, demikian Juga di kecamatan-kecamatan lainnya. (ES)