DPRD Nunukan Sepakati 4 Raperda Usulan Pemerintah dan 1 Raperda Inisiatif DPRD

DPRD Nunukan Sepakati 4 Raperda Usulan Pemerintah dan 1 Raperda Inisiatif DPRD
Foto: Ketua DPRD Nunukan didampingi unsur Pimpinan dan Sektetaris Daerah Kabupaten Nunukan usai penandatanganan 5 Raperda pada Paripurna, Senin (15/11/2022)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022 – 2023 Tentang Pengambilan Keputusan Terhadap 5 Raperda ( 4 Raperda Usulan Pemerintah dan 1 Raperda Inisiatif DPRD) pada Senin 15 November 2022.

Pada Paripurna yang juga dihadiri Sektetaris Daerah Kabupaten Nunukan (Serfianus), Danlanal Nunukan (Letkol Laut  Arif Kurniawan), Pasin Intel Kodim 0911/Nnk (Kapten Noldi Yunior) dan OPD terkait itu DPRD Kabupaten Nunukan menyepakati 5 Raperda tersebut.

Adapun kelina Raperda itu adalah:

  1. Raperda tentang Bangunan Gedung:
  2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
  4. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Nunukan;
  5. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal;

Secara Khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah Menyampaikan Penghargaan dan ucapan terima kasih kepada ibu Bupati Nunukan beserta jajarannya yang telah bekerja sama, walaupun terjadi dialog yang cukup alot selama proses pembahasan Raperda tersebut yang akhirnya mendapat titik temu, semoga Raperda tersebut dapat disetujui melalui forum rapat paripurna hari ini.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi pembahasan ialah Raperda tentang Bangunan Gedung. Maksud Peraturan Daerah ini sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung; dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG, sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standardisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia.

Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, Standar Teknis;, penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif;, peran masyarakat, pembinaan, dan peralihan dan Untuk Bangunan Gedung fungsi khusus, dalam hal persyaratan, penyelenggaraan dan pembinaan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka harus mengikuti Peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maksud dari Peraturan daerah ini adalah Guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten dirasa perlu dan penting untuk melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keungan daerah serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Govermance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah.

Hasil kajian mendalam tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maksud dari Paraturan Daerah ini adalah Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara kearsipan Daerah, mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan komprehensif dan terpadu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan karakter bangsa.

Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah mewujudkan destinasi yang berkwalitas agar mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, mewujudkan citra destinasi yang menarik, kuat dan bertanggungjawab untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, tingkat pembelanjaan dan kunjungan berulang wisatawan, mewujudkan Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan perekonomian daerah; dan mewujudkan organisasi kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan.

Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Tujuan dari Peraturan Dearah ini adalah untuk menyusun dan melaksanakan Perencanaan tenaga kerja direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu di Daerah, Kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat diimplementasikan dengan baik dan benar di Daerah, Kebijakan produktivitas dapat diimplementasikan dalam rangka peningkatan produktivitas Daerah, Kebijakan penyediaan dan pendayagunaan Tenaga Kerja dilakukan secara terpadu, Kebijakan perlindungan

Tenaga Kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keluarga diarahkan dalam peningkatan produktivitas Tenaga Kerja dan Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara terprogram dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan iklim yang ramah investasi dan penegakan hukum untuk menjamin adanya kepastian dan keadilan hukum untuk pekerja dan Pengusaha.

Adapun Raperda yang belum dilakukan persetujuan antra lain:

1. Raperda tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas dikarenakan masih menunggu hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri;

2. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung tidak dilakukan persetujuan dikarenakan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam pasal 94 menyatakan “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak di Daerah”. Oleh karena itu Raperda mengenai Retribusi dan pajak tersebut akan di usulkan dalam satu Raperda pada Propemperda Tahun Anggaran 2023. (Adv)

Exit mobile version