NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Masyarakat yang ingin berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia diminta agar tak lagi menempuh cara-cara yang unprocedural atau jalur ilegal. Karena hal itu selalin merugikan diri sendiri, juga merugikan negara.
Demikiian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur didepan Ratusan WNI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia kerena menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.
“Saya minta saudara-saudaraku sekalian untuk berfikir ulang jika ingin kembali bekerja di negara lain (Malaysia-red),” ujar Mansur di Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (12/9/2024).
Politisi Partai NasDem tersebut mengingatkan agar jangan karena iming – iming orang lain sehingga nekat masuk negaea lain tanpa legalitas.
Karena, ungkap Mansur, PMI ilegal sangat mungkin ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat. Hal ini menyebabkan PMI Non Prosedural selalu was-was, khawatir ditangkap oleh aparat keamanan yang sedang melakukan razia.
“Coba kalian bayangkan, niat mencari nafkah tapi imbasnya justru dipenjara di Malaysia dan dipulangkan tanpa hasil,” katanya.
Secara gamblang Mansur menguraikan bahwa PMI Non Prosedural tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri.
“Kalian bisa saja digaji sangat rendah, bahkan ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja atau majikan,” jelasnya.
Namun begitu, Mansur juga minta semua pihak terlibat dalam menangani persoalan PMI ini. Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif. Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB.
“Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia di daerah asal,” pungkasnya.
Diketahui, Pemulangan 236 WNI/PMI pada hari Kamis 12 September 2024 berdasarkan Surat Konsulat Republik Indonesia Tawau-Malaysia Nomor: 1029/Kons/IX/2024 tertanggal 10 Septenber 2024 dan Surat Konsulat Republik Indonesia Kota Kinabalu Nomor: B-00237/KK/240909 tertanggal 6 September 2024.
PMI yang dideportasi berasasal dari Depot Tahanan Imigresien (DTI) Tawau, DTI Kota Kinabalu, DTI Papar dan DTI Sandakan
Rencana Para WNI/PMI Deportasi akan berada di Rusunawa Nunukan sambil menunggu kapal laut yang akan membawa mereka ke daerah asal yang difasilitasi oleh BP3MI Kalimantan Utara. (ES)