DPR Sebut Pembahasan Perppu Ormas Akan Meningkatkan Eskalasi Politik

Komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan dengan Kemkominfo mengenai Perppu Ormas. Foto Ucok Al Ayubby/ NusantaraNews

Komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan dengan Kemkominfo mengenai Perppu Ormas. (Foto: Ucok Al Ayubby/ NusantaraNews)

NusantaraNews.co, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menyayangkan ketidakhadiran dari Tjahyo Kumolo dan Yassona Laoly dalam rapat pembahasan pertama mengenai Peraturan Pemerintah Penggantin Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Cuma dua menteri yang disebut namanya secara terang benderang diperppu ormas gak hadir (dalam rapat) saya kira itu yang kita sayangkan,” ujar Yandri, Saat ditemui di Komplek DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Yandri mempertanyakan ketidakhadiran dari Mendagri dan Menkumham. Kehadiran dari kedua menteeri tersebut menurut Yandri merupakan hal yang penting  untuk menjelaskan kepada masyarakat ikhwal mengenai Perppu Ormas.

“Penting itu menjadi salah satu ukuran kalau pemerintah menganggap perppu ini penting. Kenapa hanya kominfo yang datang?,” tanya Yandri.

“Kan ini dilihat oleh publik apalagi ini kan sedang membahas dengan dpr artinya pemerintah perlu meyakinkan kepada DPR atau seluruh rakyat indonesia kalau perppu ini penting,” lanjutnya.

Yandri mengingatkan kepada pemerintah tentang Perpu Ormas akan mengalami peningkatan dinamika dalam merespon Perppu Ormas.

Yandri melanjutkan DPR berencana akan mengundang pihak-pihak yang pro terhadap perppu ormas maupun pihak yang kontra terhadap Perppu Ormas.

“Nah oleh karena itu saya kira dinamika nanti tentu akan tinggi tensinya, dalam pembahasan nanti baik yang pro atau kontra akan kita undang, mungkin juga ada demonstrasi atau apa, tapi gak papa nanti kita hadapi,” lanjut Politisi PAN itu.

Oleh karena itu menurut Yandri, Pemerintah harus sudah siap menjelaskan rasionalisasi penerbitan Perppu Ormas.

“Nah oleh karena itu seperti saya katakan tadi pemerintah harus form kalo memang ini ada kegentingan yang memaksa ada kekosongan hukum dll. Ini pasti pemerintah clear menjelaskan itu,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version