DKPP: Pengganti Husni Kamil Manik Harus Segera Diputuskan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

NUSANTARANEWS.CO – DKPP, Pengganti Husni Kamil Manik Harus Segera Diputuskan. Sepeninggalan Husni Kamil Manik, KPU harus disibukkan dengan pemilihan ketua baru. Ketua KPU akan dipilih salah satu dari enam orang komisioner yang ada. Mereka adalah Sigit Pamungkas, Ida Budiarti, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa jabatan ketua dan wakil-wakil ketua KPU dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU.

“Dari tujuh anggota KPU, ketuanya meninggal berarti harus ada pergantian ketua. Jadi ketua KPU akan dipilih dari antara 6 orang (komisioner) yang ada dan mereka lah yang menentukan siapa yang akan jadi ketua,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (8/7/2016).

Dalam rapat pleno internal KPU, akan dibahas satu per satu calon cadangan yang dinilai memenuhi syarat menjadi anggota KPU berdasarkan prioritas peringkat yang diputuskan DPR. “UU menyerahkan sepenuhnya pada pleno KPU untuk menentukan apakah calon (peringkat) 8 layak, atau kalau dia tidak memenuhi syarat, misalnya dia sudah masuk partai politik, maka tentu nomor 9, dan seterusnya,” papar Jimly.

Sementara, untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Husni Kamil Manik, akan dipilih tujuh calon anggota KPU yang sebelumnya telah menjalani fit and proper tes oleh DPR. Menurut Jimly, pengganti Husni Kamil Manik harus segera diputuskan mengingat berbagai persiapan yang harus dilakukan KPU menjelang Pilkada Serentak 2017 mendatang.

Sekadar informasi, sepeninggalan Husni Kamil Manik, KPU RI kini memiliki enam komisioner seperti yang telah disebutkan di atas. (Sego/Red)

Exit mobile version