Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Penyuap Damayanti Berharap Bebas

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir/Foto: Antara/M. Agung Rajasa

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka penyuap Damayanti Wisnu Putranti (DWP) yakni Abdul Khoir tidak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta dengan subsidair 5 bulan penjara.

Hal itu dikatakan melalui pengacaranya Haeruddin Masarro. Haeruddin menganggap tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta dengan subsidair 5 bulan penjara mencerminkan bahwa Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh kliennya belum diterima.

“JC belum diterima nanti lihat putusan. Kalau 2,5 tahun ini belum mencerminkan JC diterima. Harapannya yah bebas,” kata Haeruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (23/5/2016).

Ia berjanji dalam sidang pledoi akan melakukan pembelaan dan perlawanan demi kliennya. Alasannya bahwa tuduhan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kpada kliennya ada kejanggalan karena kliennya dituntut dan disebutkan melakukan tindak pidana korupsi. Padahal yang namanya tindak pidana korupsi adalah suatu tindakan yang dianggap merugikan negara.

“Padahal dalam kasus klien saya, tidak ada kerugian negara. Kalau suap boleh, tapi kita bicarakan tapi ini disebutnya korupsi,” katanya.

Diketahui dalam peeaidangan, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta sibsidair penjara 5 bulan kepada Direktur Utama PT WTU, yakni Abdul Khoir karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam sidang tersebut, Khoir dianggap terbukti menyuap Damayanti sebesar SGD 328 ribu dan US$ 72.727, Budi Supriyanto sebesar sebesar SGD 404.000, Andi Taufan Tiro sebesar Rp 2,2 miliar dan SGD 462 ribu; dan menyuap Musa Zainuddin sebesar Rp 4,8 miliar dan 328 ribu. Khoir juga dinilai terbukti menyuap Amran HI Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan satu iPhone 6 seharga Rp 11,5 juta.

Suap itu diberikan agar Amran dan anggota komisi V DPR tersebut mengupayakan program aspirasi DPR ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta mengupayakan PT WTU sebagai pelaksana proyek tersebut. (Restu F)

Exit mobile version