NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai mengaku prihatin atas masalah yang terus menimpa partai Golkar. Terakhir di tetapkannya Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, sebagai tersangka atas dugaan kasus grativikasi.
Menurut Yorrys, dalam fase rekonsiliasi pasca terpecahnya Golkar menjadi dua kubu. Untuk menghadapi Pemilu 2018 dan 2019 partai berlambang pohon beringin ini butuh melakukan konsololidasi untuk meningkatkan elektabilitas partai.
“Bahwa kita ada, untuk berkomitmen berantas korupsi dan narkotika. Ternyata dalam dua bulan terakhir, apa yang dialami Partai Golkar, sampai kemarin, itu sudah ada tujuh OTT. Dari tujuh itu, lima golkar. Itu sesuatu yang mengejutkan,” ungkap Yorrys, Rabu (27/9/2017).
Yorrys mengaku dirinya dan tim telah diperintah oleh DPP melakukan kajian agar dapat melakukan identifikasi faktor penyebab semakin menurunya elektabilitas Golkar pasca Pilkada DKI Jakarta.
“Tapi bagaimana kita konsolidasi untuk mengembalikan partai ini. Itulah yang kemarin dalam rapat, DPP memperintahkan kepada Polhukam melakukan kajian. Kita simpulkan bahwa kenapa elektabilitas partai Golkar, dari waktu ke waktu turun pasca Pilkada DKI? Kemudian strategi apa yang harus kita lakukan, agar kita rebound, melalui branding yang bisa diterima terutama persepsi publik,” lanjut Yorrys.
Yorrys bahkan mengaku khawatir persoalan yang menimpa partai Golkar secara terus menerus tidak segera disikapi. Menurutnya akan berbahaya pada elektabilitas partai Golkar.
“Karena kalau kita biarkan terus menerus, maka tidak mustahil Golkar menjadi enemy public (public enemy). Apalagi ini ada proses pilkada yang berlangsung,” katanya.
Yorrys menghimbau kepada pengurus partai Golkar untuk taat terhadap keputusan Mubes Partai Golkar. “Karena itu, saya menghimbau kepada pengurus Golkar, kita untuk berkomitmen terhadap keputusan Mubes. Kedua pakta integritas yang kita sampaikan untuk menjadi pijakan seluruh kader Golkar dari pusat dan daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon