NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menetapkan Keputusan Mendagri Nomor 821.29-4006 Tahun 2021 tentang Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah 26 Agustus 2021. Terbitnya regulasi tersebut, sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaraan dan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Terkait hal itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil telah menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) bagi aparatur Damkar dan Penyelamatan di daerah. Surat tersebut diberikan kepada 59 dari 68 Pemda yang mengusulkan untuk mengikuti pelaksanaan Inpassing JF Damkar dan JF Analis Kebakaran. Adapun jumlah rekomendasi pengangkatan yang dikeluarkan, yakni sebanyak 2.371 orang untuk JF Damkar dan 207 orang untuk JF Analis Kebakaran.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, mengapresiasi seluruh pihak khususnya kepada kepala daerah yang telah memberikan perhatian dalam mendukung terbentuknya JF Damkar dan JF Analis Kebakaran di daerah. Ia menilai, langkah tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme PNS dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan.
“Pembentukan JF Damkar dan JF Analis Kebakaran dapat menjadi bagian untuk mendorong terbentuknya kemandirian organisasi damkar dan penyelamatan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan di Provinsi/Kab/Kota,” kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Syafrizal berpesan kepada seluruh aparatur Damkar dan penyelamatan, agar dapat menjadikan momentum ini sebagai semangat dalam membangun profesionalisme, meningkatkan kesejahteraan, eksistensi, dan kinerja Damkar dalam memberikan perlindungan dari ancaman bahaya kebakaran kepada seluruh warga masyarakat secara prima.
Untuk diketahui, 57 daerah yang mendapat surat rekomendasi tersebut terdiri dari 1 Provinsi, 37 Kabupaten dan 19 Kota. Mereka telah menindaklanjuti hasil rekomendasi yang disampaikan Kemendagri. Adapun total formasi inpassing sebanyak 1.925 orang, yang terdiri dari 1.725 JF Damkar dan 200 JF Analis Kebakaran. Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, seluruh pejabat fungsional Damkar dan analis kebakaran harus diangkat dan dilantik paling lambat 5 September 2021.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya pemerintah Kabupaten Maros merupakan Pemda yang pertama kali melalukan pelantikan, yang terdiri dari 7 pejabat fungsional Damkar dan 6 pejabat fungsional analis kebakaran.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang mengikuti proses inpassing. Mereka telah melantik sebanyak 975 orang, untuk menempati posisi sebagai pejabat fungsional Damkar dan analis kebakaran. (Red)
Sumber: Puspen Kemendagri