Dipanggil Pansus DPR, Pengamat: KPK, Datanglah…

Para Anggota KPK/Foto via rappler/Nusantaranews
Para Anggota KPK/Foto via rappler/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta KPK mememuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR. Menurutnya, KPK semestinya mendukung upaya DPR menjalankan fungsinya sebagai institusi yang berwenang mengawasi kinerja setiap lembaga negara.

“KPK, datanglah. Jelaskanlah apa yang ditanyakan kepada mereka,” ujar Margarito saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Margarito mengatakan ada konsekuensi logis terhadap proses penyelenggaraan negara jika KPK ngotot mangkir dari panggilan Pansus DPR. Sebab bila KPK tidak datang, lanjut Margarito, maka rusak total sistem ketatanegaraan Indonesia.

“KPK yang menurut hukum tidak diperintahkan pembentukannya oleh UUD 1945, justru menempatkan diri diatas UUD 1945, ini sangat berhaya dalam takaran sistem ketatanegaraan kita yang didadasrkan pada UUD 1945,” ungkapnya.

Ketidakhadiran KPK kehadapan Pansus DPR menunjukkan ego kekuasaan lembaga didalam proses bernegara.

“Andai KPK tidak hadir, maka KPK telah mentasbihkan dirinya sebagai lembaga yang monopolistik. Supreme di atas lembaga lainnya terutama DPR yang eksistensinya diatur dan diperintahkan pembentukannya oleh UUD 1945,” ucapnya.

Baca Juga:
KPK Enggan Terpengaruh Ancaman DPR
Enggan Penuhi Panggilan, KPK Dinilai Ambigu

Margarito menambahkan tidak ada alasan bagi KPK menolak hadiri sidang Pansus. Menurutnya, panggilan DPR wajib ditunaikan atasnama ketundukan terhadap amanat Undang-Undang.

“KPK tidak bisa mencari cari alasan dengan tidak hadir pada panggilan pansus. Dalam UUD 1945, angket merupakan kewenangan konstitusional. Angket sama nilai hukumnya dengan komisi. Malah komisi tidak diatur dalam konstitusi. Sementara angket diatur dalam konstitusi. Itu sebabnya, KPK tidak punya alasan untuk tak hadir,” jelasnya. (Kastro)

Editor: Romandhon

Exit mobile version