Diciduk KPK, Patrialis Akbar Di Non Aktifkan

Ketua Mahkamah Konstitus (MK), Arief Hidayat Saat Konferensi Pers Kamis (27/1/2017). Foto Fadilah/Nusantaranews

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat (putih/tengah) saat konferensi pers, Kamis (27/1/2017). (Foto: Dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar resmi dibebastugaskan dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak Jumat, (27/1/2017) ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Dewan Etik yang menemukan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

“Sesuai dengan Pasal 4 PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK), membebastugaskan Hakim Terduga Dr. Patrialus Akbar, SH., MH dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim konstitusi,” ujar Arief dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2017).

Selain membebastugaskan Patrialis, sesuai dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK menerima usulan dari dewan etik untuk membentuk MKMK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 24 Tagun 2003 tentang Mahakamah Konstituai dan Peraturan Mahakamah Konstituai (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang MKMK.

Ia mengaku telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang. Mereka diantaranya, satu orang Hakim Konstitusi; Anwar Usman, satu orang mantan hakim; Achmad Sodiki, satu orang Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum, Bagir Manan, satu orang tokoh masyarakat H. As’ad Said Ali, serta satu orang anggota Komisi Yudisial.

“Untuk KY, MK akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada KY. Untuk kemudian KY-lah yang akan menentukan siapa anggotanya yang akan menjadi anggota MKMK,” ucapnya.

Setelah nama-nama calon Anggota MKMK tersebut terkonfirmasi seluruhnya, maka akan dengan segera ditetapkan dengan keputusan Ketua MK tentang Pembentukan Kehormaran MK dan Keputusan Ketua MK tentang keanggotaan MKMK.

“Setelah itu selanjutnya MKMK akan bekerja untuk memeriksa Hakim terduga Patrialis Akbar dalan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK,” pungkasnya.

Pada Rabu, 25 Januari 2017 Patrialis, Kamaludin, Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ditangkap KPK. Mereka ditangkap atas dugaan praktik suap menyuap  penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan NG Fenny.

Keempatnya kini sudah ditahan di rutan yang berbeda. Rinciannya, Patrialis ditahan di Rutan Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Kamaludin dijebloskan KPK ke Rutan Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan NG Fenny  ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK. (Restu)

Exit mobile version