Dalami Pengadaan Pompa Air di Dinas Tata Air DKI Jakarta, KPK Buka Penyelidikan Baru

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, H Teguh Hendrawan/Foto Nusantaranews/Rere Ardiansah
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, H Teguh Hendrawan/Foto Nusantaranews/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Dalami Pengadaan Pompa Air di Dinas Tata Air DKI Jakarta, KPK Buka Penyelidikan Baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tengah membuka penyelidikan baru hasil pengembangan dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat Anggota DPRD DKI Jakarta nonaktif Mohamad Sanusi. Hal ini ditandai dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, H Teguh Hendrawan, dan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan.

Memang nama keduanya tercantum dalam agenda pemeriksaan penyidikan yang dirilis Biro Humas KPK sebagai saksi untuk tersangka Sanusi dalam kasus TPPU Sanusi. H Teguh Hendrawan sebagai terperiksa yang diperiksa selama sekitar 1,5 jam itu mengaku diperiksa terkait seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas Tata Air selama tahun 2012-2014, dan tahun 2015. Pengadaan barang dan jasa pompa air yang dilakukan oleh Dinas Tata Air sendiri biasanya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI, APBD sendiri biasanya dibahas oleh DPRD DKI dan Pemprov DKI sebelum akhirnya disahkan.

Teguh mengungkapkan bahwa data yang diserahkannya kali ini ke KPK adalah data terkait pengadaan barang dan belanja barang dalam bentuk pompa air yang dilakukan oleh Dinas Tata Air oleh dua perusahaan. Namun dia tidak menyebutkan dua perusahaan yang dimaksud. Kata dia, data yang diberikan ke KPK saat ini berkaitan dengan pengadaan pompa air yang dilakukan oleh Dinas Tata Air bukan pengembang.

“Nah ini (data) mungkin untuk pengembangan yah seperti itu,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/7/2016).

Komite D meliputi pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, pengelolaan lingkungan hidup daerah. “Nah Dinas Tata Air memang di bawah Komite D yang domainnya bergerak di bidang pembangunan,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa Teguh dan Roedito akan diperiksa seputar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Dinas Tata Air DKI Jakarta.

“Jadi bukan spesifik pompa air, penyidik lagi menggali informasi tentang pengadaan-pengadaan apa saja yang ada di dinas tersebut dalam waktu tertentu,” ungkapnya.

Dengan adanya penyelidikan baru ini diduga KPK akan segera menetapkan tersangka baru dengan kasus yang berbeda. (Restu)

Exit mobile version