NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menegur Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kendal. Teguran tersebut terkait aktivitas bakal calon legislatif (bacaleg) dari PAN yang mengunggah gambar bermuatan kampanye pencalegan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani membenarkan hal tersebut.
“Per hari ini kami kirim surat teguran kepada DPD PAN agar tidak ada kegiatan menjurus kampanye atau kampanye. Karena belum masanya,” kata Odilia Amy Wardayani, Jumat (31/8/2018).
Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah pun ikut bersuara. Bahwa Divisi Penindakan Pelanggaran sudah melakukan kajian atas temuan dari unggahan berkonten kampanye di media sosial oleh Bacaleg PAN.
“Hasil kajian kami, ungguhan di face book terkait Bacaleg DPRD Kendal dari PAN Dedy Slamet Riyadi bermuatan kampanye. Menjurus pada kampanye,” kata Ubaidillah.
Ubaid melanjutkan, sebelun tanggal 23 September 2018 tidak boleh ada aktivitas berbau kampanye. Karena termasuk larangan dalam Pemilu.
“Dengan surat teguran dari Bawaslu kami berharap DPD PAN Kendal dan jajarannya mau instropeksi. Mematuhi aturan Pemilu, baik UU, PKPU, dan regulasi terkait. Sekaligus jadi peringatan bagi partai politik yang lain,” pungkasnya. (msh/bya)
Editor: Banyu Asqalani