Cegah Penularan Covid-19 Karolin Larang ASN Landak Untuk Mudik

Cegah penularan Covid-19, Karolin larang ASN landak untuk mudik
Cegah penularan Covid-19, Karolin larang ASN landak untuk mudik. Bupati Landak Karolin Margret Natasa.

NUSANTARANEWS.CO, Landak – Cegah penularan Covid-19, Karolin larang ASN landak untuk mudik. Bupati Landak Karolin Margret Natasa melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mematuhi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19.

“Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka kami larang ASN Kabupaten Landak untuk mudik pada hari raya yang akan datang,” kata Karolin di Ngabang, Rabu (15/04).

Karolin mengatakan akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan mudik. Untuk itu dirinya menginstruksikan para ASN agar tetap berada ditempat tugasnya masing-masing.

“Semua tetap di tempat tugasnya masing-masing. Jika ada yang ketahuan maka akan kita berikan sanksi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui para ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak sebagian besar berdomisili di luar Kecamatan Ngabang yang merupakan pusat pemerintahan, bahkan ada juga yang berdomisili di luar Kabupaten Landak. Sehingga dalam situasi negara yang tengah mengalami wabah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini para ASN diminta untuk mematuhi anjuran pemerintah.

“Saya meminta ASN patuhi peraturan yang dibuat pemerintah, penyebaran virus ini begitu cepat dan mudah menular, sehingga upaya pencegahan harus kita lakukan bersama-sama,” ujar Bupati Landak. (ES/ed. Banyu)

Exit mobile version