Caplok Lahan Kodam Diponegoro, Jeruji Besi Menanti Lelaki Ini

Penjara/Ilustrasi. (Foto: Iistimewa)

Penjara/Ilustrasi. (Foto: Iistimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jeruji besi menanti Antonius Toto Djunaedi Ridiarto (Joned), setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan aset berupa lahan seluas 4.010 m2 milik Kodam Diponegoro.

Selama belasan tahun lebih mencaplok aset negara yang berada di jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, permohonan praperadilan Toto Djunaedi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2018 ditolak oleh hakim Sunarso.

Baca Juga:
Hilang Bertahun-Tahun, Aset Tanah Milik Kodam IV/Diponegoro Akhirnya Kembali
Zeng Wei Jian Minta Jogja Jangan Diusik

Penolakan didasarkan pada temuan bahwa surat-surat yang digunakan menggugat oleh tersangka dinyatakan tidak benar dan direkayasa. Atas tindakan kriminalnya tersebut, Toto Djunaedi kini ditetapkan tersangka setelah PN Jakarta Pusat memutuskan dengan bukti-bukti dan saksi.

“Jadi surat itu palsu. Setelah dilacak penyidik dengan perjalanan waktu ternyata penyidik membuktikan bahwa memang surat itu ada pemalsuan,” kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen Wahyoedho Indrajit, Rabu 7 Maret 2018 kemarin.

Setelah permohonan praperadilannya ditolak, kini kasus pemalsuan surat tanah Leter C Nomor 844 dan Nomor 877 diusut dan  ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta.

“Jadi sesuai ketentuan praperadilan putusan adalah final, tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Toto Junaedi hingga akhir persidangan pada 7 Maret 2018 lalu tidak hadir. Pihak penyidik sendiri mengaku sudah memanggil secara layak tapi tetap tidak hadir.

“Kemungkinan nanti dari penyidik bisa disebut sebagai DPO atau seperti apa itu kewenangannya. Saya berharap kepada Saudara Toto Junaedi dapat koorperatif dan bisa hadir untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Bareskrim,” terangnya.

Editor: Romadhon

Exit mobile version