NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan level 1, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam rangka pengoptimalan pencegahan penyebaran corona virus disaese.
Dalam SE bernomor: 237/BPBD/360/VIII/2021 yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Kantor, Pimpinan Perusahaan dan Perbankan, Pimpinan BUMN dan BUMD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pelaku dan Pengelola Tempat Usaha, Pengelola Rumah Ibadah dan Masyarakat Kabupaten Nunukan tersebut, Bupati Nunukan menyatakan beberapa ketentuan.
Diantaranya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan level 1, Kabupaten Nunukan ditetapkan dalam Level 3 (Tiga).
Untuk itu kegiatan belajar mengajar seperti Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan tetap dilakukan dengan sistem daring. Hal tersebut mengingat bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan hingga saat ini masih dinamis.
“Kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75%, sementara 25% selebihnya dilaksanakan secara WHF (work from home),” ungkap Laura dalam SE yang tertanggal 10 Agustus 2021 tersebut.
Selanjutnya untuk sektor esensial seperti, pembuatan makan, pelayanan perbankan, supermarket, perhotelan, konstruksi, industri strategis serta tempat yang menyediakan bahan pokok diperbolehkan buka 100% namun dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Industri dapat beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan kluster baru Covid-19, maka usaha yang bersangkutan akan ditutup selama lima (5) hari,” tegas Laura.
Kemudian untuk pengelola warung makan dan restoran di tempat umum tetap dapat membuka usahanya. Namun Bupati Nunukan tetap mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap diterapkan. Untuk jam buka, dibatasi sampai pukul 21:00 WITA dan setelah jam tersebut, pelayanan terhadap konsumen dilakukan dengan sistem delivery order/delivery take away atau pesan, bungkus dan tidak diperkenankan makan di tempat
Sedangkan untuk pengelola warung makan dan restoran di tempat tersendiri, tetap dapat membuka usahanya dengan kapasitas tamu /konsumen sebanyak 50% dari hari – hari biasa. Namun jam buka tetap sampai pukul 21:00 WITA.
Surat Edaran ini juga sekaligus bantahan kabar yang berhembus bahwa Bupati Nunukan melarang pelaksanaan ibadah. Pemkab Nunukan tetap mengizinkan kepada umat beragama di Kabupaten Nunukan untuk tetap menunaikan ibadah nya. Akan tetapi Bupati Nunukan menghimbau agar peribadatan lebih di prioritaskan di rumah masingmasing, namun jika harus dilaksanakan di tempat ibadah, para jamaah/jemaat tak lebih dari 50 % dari kapasitas ruangan.
Dalam SE tersebut, Bupati Nunukan juga menerangkan bahwa transportasi umum tetap dapat beroperasi dengan 75% kapasitas penumpang dari hari-hari biasa diluar masa pandemic.
Bupati Nunukan juga memperbolehkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan dan resepsi lainya dengan ketentuan para tamu undangan tidak lebih dari 25% dari kapasitas ruangan. Selama pelaksanaan resepsi, Laura mewanti-wanti agar protokol kesehatan secara ketat tetap harus dijalankan. (Adv/ES)