NUSANTARANEWS.CO – Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Saimun meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton di MK Tahun 2011/2012.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan melalui pengacaranya, Samsu meminta agar dijadwal ulang usai Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang. Permintaan tersebut, lantaran Samsu Umar dan Wakilnya, La Bakry kembali bertarung dalam Pilkada Buton 2017-2022. Ditegaskan Febri, penyidik KPK tak menyetujui permintaan tersebut.
“Dari informasi penyidik, pihak pengacara datang ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang setelah Pilkada, kami menolak itu,” tegas Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Febri bilang, penyidik memberikan kesempatan untuk bisa hadir sampai dengan akhir minggu ini. Artinya Jumat ini paling lambat, kalau Samsu Umar sebagai tersangka ingin dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
Hanya saja, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu tak menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh penyidik, jika hingga hari ini Samsu tak juga hadir.
Berdasarkan catatan Nusantaranews, sudah kedua kalinya Umar Samiun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah ini. Pada dua pemanggilan tersebut Umar tidak hadir lantaran surat panggilan pemeriksaan terlambat diterima oleh yang bersangkutan.
Untuk diketahui Umar Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil sebesar Rp 1 miliar. Suap tersebut dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Restu)