NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan alasan perpanjangan kontrak Blok Migas Corridor yang kini tengah dipersoalkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Jonan menyebutkan persetujuan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti signature bonus, komitmen eksplorasi yang cukup besar dan tidak ada yang melebihinya.
“Pemerintah telah menyetujui perpanjangan kontrak dengan tiga Badan Usaha hulu migas yaitu Conoco Phillips, Repsol dan Pertamina di WK Corridor yang akan berakhir pada tangga 19 Desember 2023, persetujuan perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal antara lain, signature bonusnya, komitmen eksplorasinya yang cukup besar dan tidak ada yang melebihinya maka pemerintah memperpanjang kontrak mereka 20 tahun hingga tahun 2043,” ujar Jonan seperti dikutip dari keterangan pers ESDM usai tandatangan SK Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (EK) Corridor pada Senin (22/7).
BACA JUGA: Kontrak Blok Corridor Diperpanjang Pemerintah, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Tinggalkan Pekerjaan
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Dijelaskan, persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor telah ditetapkan dengan Pemegang Partisipasi Interes ConocoPhillips (Grissik) Ltd (46%) sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) (24%) dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor (30%).
“Partisipasi Interes yang dimiliki para pemegang interes tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah,” katanya.
Kontrak Bagi Hasil WK Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023 dan menggunakan skema Gross Split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD 250.000.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD 250.000.000.
Setelah mendapat persetujuan perpanjangan dari pemerintah selanjutnya, tiga Badan Usaha tersebut menyepakati setelah tanggal 19 Desember 2023 ditambah tiga tahun ke depan yakni hingga 19 Desember 2026 Conoco Phillips tetap akan menjadi operator.
“Setelah itu memasuki masa transisi sesuai kesepakatan mereka bertiga berapa lama maka Conoco Philips akan menyerahkan kepada Pertamina untuk menjadi operator. Mereka bertiga bersama akan tetap memegang Blok Corridor hingga tahun 2043,” jelas Jonan.
Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengaku kecewa dengan sikap pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Pertamina yang memperpanjang kontrak Blok Corridor dengan perusahaan asing.
Arie menilai, Keputusan tersebut telah melanggar Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh hasil gugatan FSPPB ke Mahkamah Agung pada November 2018 lalu. Maka semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.
Keputusan ini juga, kata Arie, akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor, di mana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai.
Saat ini, lanjut Arie, Blok Corridor menyumbang sekitar 17% dari total produksi gas di Indonesia, hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd.
“FSPPB menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina tidak berpihak kepada Pertamina. FSPPB juga kecewa dengan kinerja direksi dan komisaris Pertamina yang tidak berusaha keras memperjuangkan pengambilalihan Blok Corridor 100 persen Pertamina,” kecam Arie. (adn/eda)
Editor: Eriec Dieda