Berlakukan Tax Amnesty, Pemerintah Incar Dana Rp 4000 Triliun

ILUSTRASI Tax Amnesty
ILUSTRASI Tax Amnesty

NUSANTARANEWS.CO – Berlakukan Tax Amnesty, Pemerintah Incar Dana Rp 4000 Triliun. Peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno (UBK), Salamuddin Daeng mengungkapkan bahwa kebijakan tax amnesty dipilih oleh pemerintahan Jokowi-JK untuk menanggulangi permasalahan ekonomi yang ada.

Menurut Salamuddin, dewasa ini pemerintahan Indonesia dihadapkan dengan masalah ekonomi yang tidak ringan. Tingginya ketergantungan pada pasar ekspor, investasi asing dan utang luar negeri menyebabkan Indonesia sangat rentan pada perubahan situasi eksternal.

“Jatuhnya harga komoditas global yang selama ini menjadi andalan Indonesia telah memukul sektor keuangan nasional dan sektor fiskal atau keuangan pemerintah,” ungkapnya saat dihubungi nusantaranews.co Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Oleh karena itu, Pemerintahan Jokowi-JK berencana memberlakukan kebijakan tax amnesty. Kemudian, kebijakan ini rencananya dijalankan melalui Undang-Undang (UU). Namun terlebih dulu, harus melewati pembahasan dan persetujuan DPR. Sehingga nantinya, kebijakan tax amnesty akan memiliki posisi yang kuat.

Salamuddin menyebutkan, melalui kebijakan tersebut, Pemerintah mengincar dana yang besar, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Ia memperkirakan sekitar Rp 4000 triliun dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. “Jika dana ini kembali ke Indonesia, maka diharapkan akan membantu kesulitan liquiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah,” ujarnya. (Deni)

Exit mobile version