NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pejabat BPK dan dua pejabat di Kemendes PDTT sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Mereka dijerat sebagai tersangka suap usai dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan kronologis OTT terhadap empat orang tersebut. Mulanya tim satgas KPK pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB bergerak ke kantor BPK yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Kemudian tim satgas KPK mengamankan enam orang yakni ALS (Ali Sadli) auditor BPK, RS (Rochmadi Saptogiri) pejabat eselon I BPK, JBP (Jarot Budi Prabowo) pejabat eselon 3 Kemendes PDTT, Sekretaris Pribadi JBP, Supir JBP, serta satu orang security.
“Di ruang Ali Sadli ditemukan uang Rp40 juta yang diduga bagian dari total komitmen Rp 240 juta. Sebelumnya di awal Mei telah diserahkan Rp200 juta,” tutur Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, penyidik bergerak ke kantor Kemendes PDTT yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari situ, tim mengamankan Irjen Kemendes PDTT, Sugito.
“Adapun untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Rinciannya di BPK di segel dua ruangan yaitu ruang ALS dan RS, di Kemendes PDTT empat ruangan yaitu di ruangan JBP 2 ruangan, biro keuangan dan ruangan SUG,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda