NUSANTARANEWS.CO, Tuban – Seorang lelaki berinisial W (55) warga desa Tengger Wetan kecamatan kerek kabupaten Tuban tega menghabisi nyawa K (55) yang merupakan tetangganya sendiri lantaran merasa tersinggung dengan perkataan korban.
Pelaku tersinggung atas ucapan korban yang bernada menghina dengan perkataan “Awakmu mbangun omah ngono iku yo iso ngadek” (kamu bangun rumah seperti itu apa ya bisa berdiri).
Awalnya tersangka mengingatkan korban agar tidak mengejeknya namun korban menjawab dengan kata-kata yang lagi-lagi menyinggung perasaan tersangka yaitu “Nek aku ngomong ngono kowe arep opo” (kalau saya katakan seperti itu kamu mau apa) sehingga tersangka yang sudah emosi langsung membacok korban sebanyak 2 (dua) kali dengan senjata tajam yang sudah ia bawa.
Bacokan pertama mengenai bagian leher korban yang mengakibatkan tulang leher tembus hingga tulang rahang patah sedangkan bacokan kedua mengenai tangan kiri yang mengakibatkan 3 (tiga) jari korban putus, warga yang menyaksikan kejadian pembacokan tersebut hanya bisa melihat tidak berani mencegah dan melerai. Akibat kejadian tersebut korban langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat memimpin konferensi pers AKBP Darman menjelaskan bahwa sebelumnya korban dan tersangka sudah sering cekcok masalah biasa hingga puncaknya saat berada di sebuah warung kopi korban mengeluarkan kata-kata yang membuat Tersangka spontan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Awalnya tersangka hendak berangkat ke kebun kemudian dipanggil sama korban untuk ke warung kopi karena korban dan tersangka saling kenal,” ucap AKBP Darman.
“Sebelum kejadian antara korban dan tersangka sudah sering cekcok, pada saat di warung kopi itulah puncaknya korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung sehingga terjadi penganiayaan menggunakan parang yang dibawanya menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres asal kota Demak itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 (lima belas) Tahun penjara. (Red)