Bagi Hasil dengan Daerah, Jatim Kini Punya Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Gubernur Jawa Timur tandatangani Raperda tentang pengelolaan dan rencana zonasi wil pesisir dan pulau2 kecil 2017 - 2037. Foto: Tri Wahyudi/NusantaraNews

Gubernur Jawa Timur tandatangani Raperda tentang pengelolaan dan rencana zonasi wil pesisir dan pulau2 kecil 2017 - 2037. Foto: Tri Wahyudi/NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jatim Tahun 2017-2037. Dari pandangan kesembilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna kali ini, semuanya dapat menerima dan menyetujui Raperda ini.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan terhadap Raperda tentang RZWP3K di gedung DPRD Provinsi Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (8/12/2017) sore.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, diberlakukannya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan kewenangan pemprov salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan ijin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sebelum ada UU 23 tahun 2014 ini kewenangan Pemprov hanya meliputi 4-12 mil, sedangkan 0-4 mil merupakan kewenangan Pemkab/Pemkot,” kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.

Wilayah Jatim, lanjutnya, mempunyai wilayah pesisir yang sangat luas di mana ada 22 kabupaten/kota yang berbatasan dengan lautan dan memiliki ratusan pulau yang tersebar. Oleh karena itu, ia mengapresiasi DPRD Prov Jatim sebagai inisiator Perda ini.

“Perda ini punya nilai sangat penting bukan saja sebagai penyesuain terhadap peraturan yang lebih tinggi, tapi juga mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” terang orang nomor satu di Jatim ini.

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version