NUSANTARANEWS.CO, Jember – Babinsa Kodim, Babhinkamtibmas dan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Jember dipimpin Aiptu I Wayan Sari menggerebek rumah warga yang memiliki senjata api rakitan, Selasa (21/5) petang jelang magrib.
Hal tersebut berawal dari laporan warga masyarakat yang resah karena ada salah satu warga atas nama Jumari 46 Tahun warga Dusun Baban Timur RT 03/10 Desa Mulyorejo Kec Silo Kab Jember yang memiliki senjata api.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Mulyorejo Sertu Purwanto bersama Tim Resmob berhasil amankan 3 pucuk senjata api rakitan berupa pistol, 10 butir timah menyerupai peluru, 3 buah senjata tajam berupa clurit, bersama pelaku diamankan di Polres Jember untuk proses lebih lanjut.
Komandan Koramil 0824/07 Silo Kapten Arm M Ismuni membenarkan adanya penggrebekan yang dilakukan oleh anggotanya bersama personel Resmob Polres Jember terkait seorang warga masyarakat yang.memiliki senjata api tanpa ijin atau ilegal, hal tersebut merupakan respon dari Babinsa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, mengkoordinasikan kepada Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya dilakukan penggrebekan tersebut.
Demikian halnya Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf Arif Munawar yang memberikan apresiasi terhadap penanganan permasalahan kepemilikan senjata api ilegal tersebut, Baninsa sebagai bagian dari aparat kewilayahan memang harus peka dan paham dalam melakukan langkah cepat selanjutnya dengan berkoordinasi dengan aparat terkait, untuk segera dilakukan penanganan agar masyarakat tidak resah.
(sis/nus)
Editor: Eriec Dieda