Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Keluar Masuk Sumenep Wajib Menunjukkan SKM

Antisipasi penyebaran Covid-19, keluar masuk Sumenep wajib menunjukkan SKM.
Antisipasi penyebaran Covid-19, keluar masuk Sumenep wajib menunjukkan SKM. Foto Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim saat di melakukan pemasangan masker pada warga, Rabu  (3/6).

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Antisipasi penyebaran Covid-19, keluar masuk Sumenep wajib menunjukkan SKM. Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, Bupati Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan Surat Keterangan Medis (SKM) pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tujuannya agar penyebaran covid-19 khususnya di sumenep dapat ditekan sedemikian rupa, Rabu  (3/6).

Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim memyampaikan bahwa SKM merupakan surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji reverse traseription polymerase chain reaction (RT- PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas

“SKM guna menekan penyebaran covid-19 di bumi sumenep,” jelas Bupati melalui surat edaran yang dibuatnya

Dalam SE itu bupati menyampaikan bahawa bagi semua orang yang hendak melaksanakan perjalan ke Kabupaten Sumenep baik itu sebagai siswa atau mahasiswa, atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru bebas dari covid-19. Serta surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga:  Layanan Kesehatan Gratis dengan Menunjukkan KTP, Bukti Komitmen Bupati Fauzi Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

“Bupati berharap kepada Kepala OPD, Camat dan semua Kepala Desa agar mensosialisasikan surat edaran tersebut,” terang politisi PKB itu. (md/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,050