NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menanggapi keras ancaman Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) yang akan melaporkan 36 Anggota Komisi VI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Komisi VI tidak mencabut laporannya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kisruh kewenangan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini Akom salah alamat. bahwa kita atau setiap anggota DPR itu ada Undang-Undang (UU) MD3. Dimana kami punya hak melaporkan kalau ada dugaan kesalahan, baik itu yang dilakukan pimpinan komisi, anggota DPR maupun pimpinan DPR,” ungkapnya kepada wartawan di ruang rapat Komisi VI Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (17/10).
Bowo pun mempertanyakan, apa landasan Akom mengancam akan melaporkan 36 Anggota Komisi VI ke KPK. “Tiba-tiba dia mau melaporkan ke KPK. Saya minta Ketua KPK panggil Ketua DPR terkait ancamannya itu. Agar dia mengklarifikasi pernyataannya berkaitan dengan 36 Anggota Komisi VI yang akan dilaporkannya,” ujarnya tegas.
Pemanggilan terhadap Akom oleh KPK tersebut, menurut Politisi dari Partai Golkar itu, sangatlah penting, agar tidak menjadi fitnah di publik. “Supaya jelas bahwa tuduhan dia itu benar apa nggak, karena ini ranah hukum dan supaya masyarakat tidak bingung. Maka dari itu kami minta Ketua KPK segera memanggil Ketua DPR RI,” kata Bowo.
Jika Akom tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut, Bowo menambahkan, maka tidak tertutup kemungkinan Komisi VI pun akan melaporkan balik ketua DPR ke ranah hukum. “Ini fitnah kalau tidak bisa dibuktikan dan kita akan tuntut balik,” ujarnya lagi.
Sekadar informasi, Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam sebuah pernyataannya mengancam akan melaporkan 36 Anggota Komisi VI ke KPK jika Anggota Komisi VI tidak mencabut laporannya di MKD. (Deni)