NUSANTARANEWS.CO – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (10/1/2017). Anas hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjarat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Nusantaranews di lokasi, Anas yang merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor itu, tidak banyak bicara saat datang ke kantor antirasuah itu.
“Nanti yah nanti,” singkatnya sambil melenggangkan kaki menuju ruang pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (10/1/2017).
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin pernah berkicau mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Pihak-pihak yang disebut beberapa diantaranya adalah, Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.
Masih kata Nazaruddin, proyek e-KTP ini merupakan salah satu sumber dana untuk biaya pencalonan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus calon presiden pada saat pilpres 2014 lalu.
Sedangkan Setnov, kata Nazaruddin, mendapatkan ‘fee’ 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Konsorsium tersebut adalah pemenang tender proyek e-KTP. Selain itu ada juga PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero) dan PT Quadra Solution yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto, dan Irman. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)