NUSANTARANEWS.CO – Upaya kasasi yang dilakukan advokat senior OC Kaligis tidak menemukan fenomena hukum memuaskan untuk dirinya, karena akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonis OC dengan hukuman 10 tahun penjara atau ditambah hukuman 3 tahun penjara dari vonis sebelumnya yakni 7 tahun penjara yang saat itu di putus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan demikian bukan semakin menemukan titik terang, justru masa tua Politisi Nasdem itu semakin gelap gulita, bahkan bukan tidak mungkin OC menghembuskan nafas terakhirnya di dalam penjara. Mengingat usia OC saat ini 74 tahun jika ditambah dengan hukuman penjara 10 tahun, artinya OC baru bisa keluar dari penjara saat usia 84 tahun.
Majelis hakim kasasi perkara saat itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif. Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat OC juga seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi putusan ini dinilai hakim cukup adil bagi para terpidana koruptor.
Putusan yang dianggap adil oleh hakim itu, justru tidak dianggap adil oleh artis cantik Velove Vexia. “Of course aku bilang justru itu tidak fair, karena kita tahu semua yang terlibat di masalah ini kan hanya divonis 2-4 tahun, hakimnya yang terlibat saja hanya 4 tahun kan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (11/8/2016).
Velove mengaku pihaknya syok saat mendengar putusan tersebut. Tak tanggung-tanggung, pihaknya berupaya untuk melakukan kembali upaya hukum.
Sebelum bergegas meninggalkan awak media yang tengah menggerumuninya, Velo mengaku kedatangannya ke markas Agus Rahardjo CS ini untuk menjenguk papahnya (OC Kaligis). Dia mengaku kedatangannya kali ini tidak untuk membawakan makanan, melainkan kedatangannya kali ini atas permintaan OC Kaligis, lantaran OC tengah dibawakan makanan oleh penjenguk lain.
“Justru tidak (bawa makanan), justru papah malah bilang sama aku, lagi dibuatin pasta nih kamu datang yah,” katanya.
OC merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Dalam kasus ini, OC menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Selain itu, OC juga selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah OC.
OC didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27.000 dan SGD5.000. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas kasusnya tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, OC divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Kemudian OC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun hakim menolak kasasi tersebut dan malah menambah hukuman OC menjadi 10 tahun penjara. (restu/red-01)