Amankan Satwa Dilindungi Rp 1,5M, Polda Jatim Tangkap Lima Residivis

Amankan Satwa Dilindungi Rp 1,5M, Polda Jatim Tangkap Lima Residivis. (DOK. nusantaranews.co/setya)
Amankan Satwa Dilindungi Rp 1,5M, Polda Jatim Tangkap Lima Residivis. (DOK. nusantaranews.co/setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Lima residivis kasus penjualan satwa yang dilindungi, diamankan Ditkrimsus Polda Jatim di kabupaten Trenggalek, Minggu (2/2/2020). Pasalnya, mereka melakukan perbuatan serupa dengan nilai perdagangan mencapai Rp 1,5 M.

“Mereka beroperasi transaksi perdagangan satwa langka dan dilindungi sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.” Ada dua kelompok, yang satu pemain burung satwa langka dan pemain kerrang. Mereka menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, selasa (4/2/2020).

Mantan Wakabaintelkam Mabes Polri ini mengungkapkan aneka satwa tersebut diperdagangkan dalam berbagai bentuk mulai kondisi hidup, mati, utuh dan dipotong-potong.

“Sesuai pesanan dan rata-rata konsumennya mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Mereka beroperasi memaksimalkan media sosial,” lanjutnya.

Luki Hermawan mengungkapkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain  53 ekor seperti Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas, Trenggiling, Kukang, Alap-alap Sapi, Binturong, Rangkong Badak, dan Kangkareng Perut Putih.

Kemudian 12 ekor satwa dalam kondisi mati, yaitu Kakatua Maluku, Lutung Jawa, Kangkareng Perut Putih, dan Julang Emas. Petugas juga mengamankan 610 kerang, dengan jenis Kerang Kepala Kambing, Kerang Kima, dan Kerang Triton Terompet.

Sedangkan pasal yang dijeratkan untuk para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pewarta: Setya TW
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version