Alus UK Murib Diganti Cawapub Lain, KPU Puncak Dinilai Tidak Transparan dan Akuntabel

ILUSTRASI: Calon yang diusung pada Pilkada 2018 mendatang. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI: Calon yang diusung pada Pilkada 2018 mendatang. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Puncak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak akhirnya mencoret nama Alus UK Murib sebagai calon wakil bupati yang mendampingi Willem Wandik pada Pilkada Serentak 2018. Alus UK Murib dinyatakan bersalah pada 7 Mei 2018 oleh Pengadilan Tinggi Jayapura yang memutuskan Alus UK Murib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Puncak.

Namun, sengketa Pilkada ini terus bergulir. KPU Kabupaten Puncak kemudian menetapkan Pellinus Balinal sebagai pengganti Alus UK Murib sebagai pendamping Willem Wandik maju sebagai calon bupati Puncak.

“KPU Puncak tidak transparan dan akuntabel. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2011 disebutkan bahwa ketika melakukan pergantian seharusnya ada pengumuman pencabutan SK 07 tentang penetapan paslon paslon William Wandik-Alus UK Murib dan setelah itu menerbitkan SK baru tentang pergantian. Jika ini tidak dilakukan maka dipastikan telah cacat hukum,” kata praktisi hukum pemilu, Laode M. Rusliadi melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga:

Kepala Suku Puncak Desak DKPP, KPU dan Bawaslu RI Bersikap Terkait Persoalan Pilkada Puncak 2018
Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, KPU RI Didesak Batalkan Pencalonan William Wandik-Alus UK Murib
KPU Puncak Bakal Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI
Diloloskan KPU Sebagai Cawabup Puncak, Alus UK Murib Kini Malah Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

Sebelumnya kepada media Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak, Papua Ruben Uamang mengklaim Pilkada Kabupaten Puncak dipastikan hanya ada calon tunggal dan dia menjamin tidak akan berpengaruh terhadap stabilitas dan keamanan Puncak. “Di Kabupaten Puncak juga sudah ada calon tunggal, semua sudah tahu, jangan sampai ada yang melawan,” kat Ruben dikutip Rmol, Senin (21/5) malam.

Namun, menurut Laode apa yang disampaikan DPR Puncak tersebut sangat tidak berdasar. “Menerima dalam hal apa? Secara hukum ada proses yang diberikan UU secara kewarganegaraan yang punya hak konstitusional, kita sangat dirugikan,” katanya.

“Selanjutnya masyarakat tahunya calon tunggal dari mana? Apakah mereka mengikuti proses yang dilakukan KPU Puncak? Atau dari media yang kami anggap tidak berimbang dalam pemberitaan?,” imbuhnya.

Dia menerangkan seharusnya pihak-pihak yang ada di DPRD Kabupaten Puncak lebih menitikberatkan terhadap pengawasan lembaga penyelenggara pemilu atau KPU Puncak yang dinilainya gagal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. “Terbukti meloloskan paslon ijasah palsu, bahkan mengamini paslon yang telah cacat hukum,” tukasnya.

“Pihak DPRD perlu menyadari dan mengetahui bahwa salah satu penyebab konflik di Puncak adalah akibat kelalaian penyelenggara yang tidak profesional, tidak transparan menjalankan aturan secara baik. Seharusnya DPRD menyoroti kinerja KPU Puncak dan KPU Papua, bukan mensosialisasikan calon tunggal yang secara aturan cacat hukum dan bertentangan dengan perarutan,” beber Laode. (red/ed/nn)

Editor: Banyu Asqalani

Exit mobile version